User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2088pj.5312000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              2 Nopember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2088/PJ.531/2000

                             TENTANG

                 PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPh IMPOR 
            BRIGADE PEMUDA PELOPOR PEMBANGUNAN DESA (BP3D)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 10 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut beserta lampirannya dikemukakan bahwa : 
    -   Dengan telah dikeluarkannya barang impor yang dihibahkan dari RRC berupa mesin pertanian 
        dari Kantor Inspeksi DJBC Soekarno Hatta II, untuk dilakukan Test Uji Kelaikan oleh Balai 
        Besar Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian (BB-Alsintan) di Departemen Pertanian, 
        Saudara mohon Surat Pembebasan PPN atas nama BP3D.
    -   Berdasarkan Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian 
        Departemen Pertanian nomor KL.230/PSP/38/VII/2000 tanggal 1 Agustus 2000, dinyatakan 
        bahwa alat mesin pertanian dari RRC tersebut adalah sebagai contoh untuk dilakukan tes uji 
        kelaikan oleh BB Alsintan sebelum dipasarkan di Indonesia.
    -   Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Tipe-A Ditjend Bea dan Cukai Soekarno 
        Hatta II nomor Kep-309/WBC.05/KP.02/2000 tanggal 3 Agustus 2000, ditetapkan bahwa 
        Yayasan BP3D diberikan penangguhan untuk masa 2 (dua) bulan dengan mempertaruhkan 
        Bank Garansi untuk pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 yang terutang atas 
        pemasukan BKP tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 
    1999, atas impor Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan, PPN dan PPnBM yang terutang tetap 
    dipungut kecuali atas impor barang-barang yang berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik 
    kerja sama dan pemberian lain dengan cara Cuma-cuma dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, 
    Badan atau Organisasi Internasional, Organisasi Swasta Lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau 
    Daerah, Lembaga/Badan, Palang Merah Indonesia, dan Organisasi Keagamaan di dalam negeri yang 
    mendapat rekomendasi dari Departemen Agama.

3.  Sesuai dengan butir 3.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 
    1999, untuk memperoleh Surat Keterangan PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/Badan yang 
    mengimpor Barang Kena Pajak tersebut harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal 
    Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : 
    a.  Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut diberikan secara cuma-
        cuma/tidak diperjual belikan.
    b.  Rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    dengan ini ditegaskan bahwa dengan sangat menyesal permohonan Saudara untuk memperoleh 
    pembebasan PPN atas impor BKP berupa Walking Tractor dan Rotary Cultivator tidak dapat disetujui, 
    karena :
    4.1.    BKP tersebut tidak memperoleh pembebasan Bea Masuk dari Direktorat Jenderal Bea dan 
        Cukai; dan
    4.2.    BKP tersebut adalah contoh untuk dilakukan tes uji kelaikan sebelum dipasarkan di Indonesia 
        sehingga barang tersebut ditujukan untuk komersial;

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/2088pj.5312000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1