peraturan:sdp:2088pj.5312000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Nopember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2088/PJ.531/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPh IMPOR BRIGADE PEMUDA PELOPOR PEMBANGUNAN DESA (BP3D) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 10 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut beserta lampirannya dikemukakan bahwa : - Dengan telah dikeluarkannya barang impor yang dihibahkan dari RRC berupa mesin pertanian dari Kantor Inspeksi DJBC Soekarno Hatta II, untuk dilakukan Test Uji Kelaikan oleh Balai Besar Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian (BB-Alsintan) di Departemen Pertanian, Saudara mohon Surat Pembebasan PPN atas nama BP3D. - Berdasarkan Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Departemen Pertanian nomor KL.230/PSP/38/VII/2000 tanggal 1 Agustus 2000, dinyatakan bahwa alat mesin pertanian dari RRC tersebut adalah sebagai contoh untuk dilakukan tes uji kelaikan oleh BB Alsintan sebelum dipasarkan di Indonesia. - Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Tipe-A Ditjend Bea dan Cukai Soekarno Hatta II nomor Kep-309/WBC.05/KP.02/2000 tanggal 3 Agustus 2000, ditetapkan bahwa Yayasan BP3D diberikan penangguhan untuk masa 2 (dua) bulan dengan mempertaruhkan Bank Garansi untuk pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 yang terutang atas pemasukan BKP tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999, atas impor Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan, PPN dan PPnBM yang terutang tetap dipungut kecuali atas impor barang-barang yang berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerja sama dan pemberian lain dengan cara Cuma-cuma dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan atau Organisasi Internasional, Organisasi Swasta Lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau Daerah, Lembaga/Badan, Palang Merah Indonesia, dan Organisasi Keagamaan di dalam negeri yang mendapat rekomendasi dari Departemen Agama. 3. Sesuai dengan butir 3.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999, untuk memperoleh Surat Keterangan PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/Badan yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : a. Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut diberikan secara cuma- cuma/tidak diperjual belikan. b. Rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa dengan sangat menyesal permohonan Saudara untuk memperoleh pembebasan PPN atas impor BKP berupa Walking Tractor dan Rotary Cultivator tidak dapat disetujui, karena : 4.1. BKP tersebut tidak memperoleh pembebasan Bea Masuk dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan 4.2. BKP tersebut adalah contoh untuk dilakukan tes uji kelaikan sebelum dipasarkan di Indonesia sehingga barang tersebut ditujukan untuk komersial; Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/2088pj.5312000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1