User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2083pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 September 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2083/PJ.54/1998

                            TENTANG

                     PPn BM ATAS PENJUALAN TV SET

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 20 Agustus 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini kami 
sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa berkenaan dengan pemeriksaan lengkap atas Wajib Pajak 
    PT. XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX tahun pajak 1995 dan 1996 terdapat permasalahan yang 
    menyangkut pengenaan PPn BM atas produk Wajib Pajak berupa Television Set yang menurut brosur 
    penjualan dan Operating/Owner's Manual berukuran 21 inchi/51 cm terutang PPn BM sebesar 20%. 
    Namun dalam perkembangan selanjutnya ternyata bahwa ukuran sebenarnya dari layar kaca televisi 
    tersebut (CRT=Cathode Ray Tube) adalah 19,98 inchi = 50,77 cm. Ukuran riil ini sesuai dengan 
    Certificate of Testing oleh Sucofindo Nomor : 2213133 tanggal 9 Juli 1998 maupun spesifikasi produk 
    yang dilaporkan/didaftarkan oleh perusahaan induk Wajib Pajak ke Instansi Electronic Industries 
    Assosiation of Japan di Jepang dengan ukuran 19,93 inchi = 50,62 cm. Cara pengukuran layar kaca 
    televisi telah dilaksanakan dengan standar internasional yang telah dikonfirmasi oleh Direktorat 
    Jenderal Bea Cukai melalui surat Nomor : S-673//BC.3/1998 tanggal 13 Juli 1998 perihal Jawaban 
    Atas konfirmasi Dasar Pengukuhan Lebar Layar Televisi dan Direktorat Jenderal Industri Aneka 
    dengan surat Nomor : 204/DJIA/D4/VII/1998 tanggal 13 Juli 1998 perihal Standar Pengukuran Televisi 
    Berwarna. 

    Berdasarkan hal tersebut Saudara berkesimpulan bahwa dasar sanggahan Wajib Pajak dapat diterima 
    dan karenanya atas penjualan produk yang bersangkutan terutang PPn BM sebesar 10%. Saudara 
    mohon petunjuk dan penegasan apakah kesimpulan Saudara dapat diterima, sehingga pemeriksaan 
    atas Wajib Pajak PT. XYZ dapat segera diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

2.  a.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 tentang 
        Perubahan Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
        Nomor : 644/KMK.04/1994 tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong 
        Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        pada Lampiran I Nomor e.6 tentang daftar Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain 
        kendaraan bermotor yang atas penyerahan dan impornya dikenakan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu pesawat penerima siaran 
        televisi berwarna, termasuk alat penerima disatukan dengan alat perekam atau reproduksi 
        suara, berukuran tidak lebih dari 20 inch, dibuat di dalam negeri.

    b.  Surat Direktur Industri Elektronika Direktorat Jenderal Industri Aneka Nomor : 
        204/DJIA/D4/VII/98 tanggal 13 Juli 1998 perihal Standar Pengukuran Televisi Berwarna 
        menegaskan bahwa mengingat belum diberlakukannya Standar Industri Indonesia (SII) 
        maupun Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap televisi ataupun CRT maka untuk 
        memenuhi kebutuhan metode pengukuran standar untuk televisi berwarna di Indonesia 
        digunakan standar yang sudah dikenal secara internasional.

    c.  Certificatate Of Testing Nomor : 2213133 tanggal 9 Juli 1998 dari PT. Sucofindo mengenai 
        Cathode Ray Tube menegaskan mengenai ukuran riil televisi produk PT. XYZ di jadikan dasar 
        konfirmasi pengukuran lebar layar televisi adalah 19,98 inchi = 50,77 cm.

    d.  Surat Pjs. Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
        S-673/BC.3/1998 tanggal 13 Juli 1998 perihal jawaban atas permohonan konfirmasi dasar 
        pengukuran lebar layar televisi menegaskan bahwa penentuan cara pengukuran lebar layar 
        pesawat penerima untuk televisi adalah dengan mengukur garis diagonal layar televisi yang 
        mengeluarkan/menghasilkan citra gambar saat televisi dioperasikan (measuring the 
        maximum straight line dimension across the visible portion (active part) of     the faceplate used 
        for displaying video)

3.  Berdasarkan uraian butir 2.a, 2.b, 2.c dan 2.d tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas 
    penjualan pesawat penerima siaran televisi berwarna, termasuk alat penerima disatukan dengan alat 
    perekam atau reproduksi suara berukuran tidak lebih dari 20 inchi dan dibuat di dalam negeri terutang 
    PPn BM dengan tarif 10% (sepuluh persen). Dalam kasus Saudara maka kesimpulan yang Saudara 
    buat adalah benar.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2083pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1