peraturan:sdp:2081pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 September 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2081/PJ.51/1994 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN KIOS PASAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas pembelian kios pasar oleh pedagang Pasar Legi Jombang. 2. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1 Undang-undang PPN 1984, penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak, terutang PPN. Dalam Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, lebih lanjut ditegaskan bahwa yang dimaksud Pabrikan adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk Pengusaha Real Estate dan Industrial Estate. 3. Oleh karena kios pasar termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak, maka atas penyerahan kios pasar oleh Pengusaha Real Estate/Delevoper terutang PPN. 4. Oleh karena belum ada peraturan yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk diberikan fasilitas atas penyerahan kios pasar, maka permohonan Saudara tidak dapat kami kabulkan dan Saudara tetap harus memungut PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga jual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2081pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1