User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2081pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             2 September 1994    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2081/PJ.51/1994

                            TENTANG

                 PPN ATAS PENYERAHAN KIOS PASAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas pembelian kios pasar 
    oleh pedagang Pasar Legi Jombang.

2.  Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1 Undang-undang PPN 1984, penyerahan Barang Kena 
    Pajak yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pengusaha 
    yang menghasilkan Barang Kena Pajak, terutang PPN. Dalam Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah 
    Nomor 22 Tahun 1985, lebih lanjut ditegaskan bahwa yang dimaksud Pabrikan adalah Pengusaha yang 
    dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, 
    termasuk Pengusaha Real Estate dan Industrial Estate.

3.  Oleh karena kios pasar termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak, maka atas penyerahan kios 
    pasar oleh Pengusaha Real Estate/Delevoper terutang PPN.

4.  Oleh karena belum ada peraturan yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk diberikan fasilitas atas 
    penyerahan kios pasar, maka permohonan Saudara tidak dapat kami kabulkan dan Saudara tetap 
    harus memungut PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga jual sesuai dengan ketentuan 
    peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2081pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1