User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2080pj.521992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            19 Nopember 1992 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2080/PJ.52/1992

                            TENTANG

                     PENGUKUHAN SEBAGAI PKP PEB

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 1 Oktober 1992 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 1992, yang dimaksud dengan PEB 
    adalah pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di bidang perdagangan yang 
    peredaran brutonya baik untuk BKP maupun bukan BKP dalam tahun 1991 berjumlah 
    Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar) atau lebih.

    Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah jumlah penjualan/penyerahan bruto atas BKP dan 
    bukan BKP baik kepada pembeli maupun pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri yang 
    dihitung baik dari satu tempat kegiatan usaha maupun dari beberapa tempat kegiatan usaha Wajib 
    Pajak yang bersangkutan.

2.  Berdasarkan kriteria tersebut di atas, maka pengukuhan yang dilakukan KPP Malang terhadap 
    Saudara sebagai PKP PEB adalah sudah benar karena telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah 
    No. 75 Tahun 1992

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2080pj.521992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1