peraturan:sdp:2080pj.521992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Nopember 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2080/PJ.52/1992 TENTANG PENGUKUHAN SEBAGAI PKP PEB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 1 Oktober 1992 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 1992, yang dimaksud dengan PEB adalah pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di bidang perdagangan yang peredaran brutonya baik untuk BKP maupun bukan BKP dalam tahun 1991 berjumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar) atau lebih. Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah jumlah penjualan/penyerahan bruto atas BKP dan bukan BKP baik kepada pembeli maupun pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri yang dihitung baik dari satu tempat kegiatan usaha maupun dari beberapa tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan. 2. Berdasarkan kriteria tersebut di atas, maka pengukuhan yang dilakukan KPP Malang terhadap Saudara sebagai PKP PEB adalah sudah benar karena telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 1992 Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2080pj.521992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1