User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:207pj.4311997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     03 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 207/PJ.431/1997

                            TENTANG

           PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 21 SECARA TERPUSAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Oktober 1996 perihal permohonan pemusatan PPh Pasal 21,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Bekasi No. 
    Lap-262/WPJ.07/KP.0806/1996 tanggal 9 Desember 1996, pada Kantor Cabang PT. XYZ di Bekasi 
    terdapat pemotongan PPh Pasal 21.

2.  Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Serpong No. 
    Lap-109/WPJ.107/KP.1104/1996 tanggal 11 Desember 1996, pada Kantor Cabang PT. XYZ di Ciputat, 
    Kab. Tangerang terdapat administrasi pembayaran gaji dan administrasi kepegawaian.

3.  Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Serang No. Lap. 
    PSL-02/WPJ.07/KP.0106/1997 tanggal 20 Januari 1997, pada Kantor Cabang PT. XYZ di Serang 
    terdapat administrasi karyawan dan pembuatan daftar penghitungan gaji.

4.  Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Karawang No. 
    LAP-109/WPJ.07/KP.0904/1997 tanggal 25 April 1997, Kantor Cabang PT. XYZ di Karawang membuat 
    daftar gaji.

5.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.23/1985 tanggal 23 Oktober 
    1985 dan SE-09/PJ.431/1990 tanggal 9 Maret 1990, serta mengingat penjelasan sebagaimana tersebut 
    pada butir 1 s.d. 4 di atas, maka permohonan Saudara untuk melakukan pemotongan, penyetoran 
    dan pelaporan PPh Pasal 21 Kantor Cabang PT. XYZ sebagaimana dimaksud pada butir 1 s.d. 4 di 
    atas, secara terpusat pada Kantor Pelayanan Pajak Tangerang tidak dapat kami setujui.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/207pj.4311997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1