User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:207pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Oktober 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 207/PJ.32/1996

                            TENTANG

             PERMOHONAN BEBAS PPN ATAS PEMBANGUNAN TEMPAT IBADAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 28 Agustus 1996 perihal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut di atas, dinyatakan bahwa :
    a.  GPIB SHALOM akan merenovasi atap gedung gereja, dengan mengubah atap sirap yang 
        telah berumur 25 tahun dengan atap bahan genteng metal.

    b.  Karena sangat terbatasnya dana yang dimiliki, Saudara memohon agar diberikan fasilitas 
        bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas renovasi tersebut. 

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 angka 3 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 
    25 Januari 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai yang Terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena 
    Pajak tertentu yang Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995, dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan 
    jasa oleh Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan 
    ibadah ditanggung Pemerintah.

3.  Sesuai dengan ketentuan butir 1 dan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-16/PJ.51/1995 tanggal 20 April 1995, dinyatakan bahwa atas penyerahan JKP oleh Kontraktor 
    dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah, PPN yang 
    terutang ditanggung Pemerintah. Apabila tempat-tempat ibadah tersebut dibangun sendiri (tidak 
    menggunakan jasa Kontraktor), maka atas pembangunan sendiri tersebut tidak terutang PPN, karena 
    pembangunan sendiri yang dikenakan PPN hanya terbatas pada pembangunan sendiri untuk tujuan 
    tempat tinggal atau tempat usaha.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.51/1995 tanggal 20 April 1995 sebagaimana diuraikan pada butir 
    3 di atas, renovasi atap gedung gereja GPIB Shalom apabila dikerjakan oleh Kontraktor, PPN yang 
    terutang ditanggung Pemerintah dan apabila dibangun sendiri tidak terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/207pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1