User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:207pj.321995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 Desember 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 207/PJ.32/1995

                            TENTANG

  PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPh PASAL 22 BARANG IMPOR KEPERLUAN PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 November 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut di atas, dinyatakan bahwa dalam rangka menyelenggarakan Sistem 
    Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) Saudara telah menunjukan PT. XYZ sebagai konsultan 
    dan juga untuk membangun, merancang dan menerapkan dan menerapkan Sistem Informasi 
    Manajemen Kependudukan (SIMDUK). Untuk melaksanakan proyek tersebut PT XYZ telah melakukan 
    kontrak pembelian perangkat keras dengan distributor ABC di luar negeri.

    Sehubungan dengan pengadaan perangkat keras tersebut, dimohon untuk dapat diberikan keringanan/
    pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

2.  Pajak Pertambahan Nilai

    2.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, bahwa Pajak Pertambahan Nilai 
        dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.

        Dalam penjelasannya disebutkan bahwa siapa pun yang memasukkan BKP ke dalam Daerah 
        Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau 
        pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan PPN.

    2.2.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, bahwa dengan 
        Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau 
        seluruhnya, baik untuk sementara waktu ataupun selamanya atau dibebaskan dari pengenaan 
        pajak, untuk impor BKP tertentu.

        Dalam penjelasannya disebutkan bahwa kemudahan perpajakan diberikan terbatas untuk :
        a.  Mendorong eskpor yang merupakan prioritas nasional di Kawasan Berikat dan 
            Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) atau wilayah lain dalam Daerah 
            Pabean yang dibentuk khusus untuk dimaksud tertentu.
        b.  Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara atau negara-negara lain dalam 
            bidang perdagangan dan investasi.

    2.3.    Berdasarkan uraian tersebut di atas, karena pengadaan perangkat keras tersebut bukan untuk 
        tujuan tersebut pada butir 2.2, maka atas impor perangkat keras maupun atas penyerahan 
        yang dilakukan oleh PT XYZ dalam rangka SIMDUK, tetap dikenakan PPN.

3.  Pajak Penghasilan

    3.1.    Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 yang telah diubah 
        dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, menyebutkan bahwa :

        "Yang menjadi Subjek Pajak adalah :
        a.  1)  Orang Pribadi;
            2)  Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang 
                berhak.

        b.  badan, terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, 
            badan usaha mililk negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam 
            bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau 
            organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, dan bentuk badan uasaha lainnya;

        c.  bentuk usaha tetap.

    3.2.    Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21 
        Desember 1994, antara lain diatur bahwa : Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan 
        Cukai ditunjuk sebagai pemungut Pajak PPh Pasal 22;

    3.3.    Bahwa yang mengimpor barang berupa perangkat keras untuk kepentingan SIMDUK dari luar 
        negeri bukan Departemen Dalam Negeri, akan tetapi PT. XYZ yang merupakan Subjek Pajak 
        menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

    3.4.    Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka impor perangkat keras atau kontrak pembelian 
        perangkat keras dengan distributor ABC/Fabrican di luar negeri tetap dikenakan PPh Pasal 22 
        impor, oleh karena PT. XYZ adalah subjek pajak menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-undang 
        Pajak Penghasilan.

Dengan demikian permohonan Saudara untuk mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor tidak dapat 
dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/207pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1