peraturan:sdp:207pj.321995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Desember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 207/PJ.32/1995 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPh PASAL 22 BARANG IMPOR KEPERLUAN PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 November 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut di atas, dinyatakan bahwa dalam rangka menyelenggarakan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) Saudara telah menunjukan PT. XYZ sebagai konsultan dan juga untuk membangun, merancang dan menerapkan dan menerapkan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK). Untuk melaksanakan proyek tersebut PT XYZ telah melakukan kontrak pembelian perangkat keras dengan distributor ABC di luar negeri. Sehubungan dengan pengadaan perangkat keras tersebut, dimohon untuk dapat diberikan keringanan/ pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22. 2. Pajak Pertambahan Nilai 2.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa siapa pun yang memasukkan BKP ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan PPN. 2.2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu ataupun selamanya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk impor BKP tertentu. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa kemudahan perpajakan diberikan terbatas untuk : a. Mendorong eskpor yang merupakan prioritas nasional di Kawasan Berikat dan Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) atau wilayah lain dalam Daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk dimaksud tertentu. b. Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara atau negara-negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi. 2.3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, karena pengadaan perangkat keras tersebut bukan untuk tujuan tersebut pada butir 2.2, maka atas impor perangkat keras maupun atas penyerahan yang dilakukan oleh PT XYZ dalam rangka SIMDUK, tetap dikenakan PPN. 3. Pajak Penghasilan 3.1. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, menyebutkan bahwa : "Yang menjadi Subjek Pajak adalah : a. 1) Orang Pribadi; 2) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. b. badan, terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha mililk negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, dan bentuk badan uasaha lainnya; c. bentuk usaha tetap. 3.2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, antara lain diatur bahwa : Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditunjuk sebagai pemungut Pajak PPh Pasal 22; 3.3. Bahwa yang mengimpor barang berupa perangkat keras untuk kepentingan SIMDUK dari luar negeri bukan Departemen Dalam Negeri, akan tetapi PT. XYZ yang merupakan Subjek Pajak menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. 3.4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka impor perangkat keras atau kontrak pembelian perangkat keras dengan distributor ABC/Fabrican di luar negeri tetap dikenakan PPh Pasal 22 impor, oleh karena PT. XYZ adalah subjek pajak menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan. Dengan demikian permohonan Saudara untuk mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/207pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1