User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2077pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 September 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2077/PJ.532/1998

                            TENTANG

                PPN ATAS JASA PEMBORONG BANGUNAN IBADAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  7 Juli 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan 
sebagai berikut : 

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Panitia Pembangunan Masjid Raya Kodya DT II Tangerang 
    akan membangun masjid melalui Pemborong yang dananya bersumber dari PAD/PBB dan swadaya 
    masyarakat. Atas penyerahan jasa pemborongan bangunan tersebut Saudara mohon agar Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan tersebut dibebaskan.

2.  Berdasarkan Pasal 3 angka 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 TAHUN 1998 dan butir 
    2.3. huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.51/1998 tanggal 22 Juni 1998, 
    atas penyerahan jasa oleh kontraktor (pemborong) dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang 
    semata-mata untuk kepentingan ibadah PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa penyerahan jasa oleh kontraktor (pemborong) kepada 
    Panitia Pembangunan Masjid Raya Kodya DT II Tangerang atas Pembangunan Masjid Raya Kodya 
    DT II Tangerang, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2077pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1