User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2077pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Oktober 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2077/PJ.53/1995

                            TENTANG

          PERMINTAAN KETERANGAN PEMBEBASAN PPN BAGI SUB KONTRAKTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Agustus 1995 perihal permintaan keterangan 
mengenai pembebasan PPN/VAT bagi sub kontraktor, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf a, b, dan c UU PPN 1984 sebagaimana telah diubah 
    dengan UU Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/
    atau Jasa Kena Pajak (JKP) atau Impor BKP.

2.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 
    Tahun 1994, disebutkan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan 
    Pajak Keluarannya.

3.  Berpedoman pada ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, maka :
    3.1.    Atas penyerahan BKP/JKP oleh sub kontraktor kepada XYZ sebagai main kontraktor tetap 
        terutang PPN.
    3.2.    PPN tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi sub kontraktor. Sedangkan bagi pihak XYZ 
        merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya, termasuk 
        Pajak Keluaran yang telah dipungut dan disetor oleh Ditjen Perla.
    3.3.    Sesuai dengan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 jo Kep. Menkeu Nomor 1287/KMK.04/1988 
        tanggal 23 Desember 1988, dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ.3/1988 tanggal 
        23 Desember 1988, maka bendaharawan Ditjen Perla wajib memungut dan menyetor PPN 
        yang terutang atas kontrak dimaksud.

    Dengan dilaksanakannya ketentuan sebagaimana dijelaskan pada butir 3.1, 3.2, dan 3.3 di atas, maka 
    mekanisme pengkreditan PPN dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2077pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1