peraturan:sdp:2077pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2077/PJ.53/1995 TENTANG PERMINTAAN KETERANGAN PEMBEBASAN PPN BAGI SUB KONTRAKTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Agustus 1995 perihal permintaan keterangan mengenai pembebasan PPN/VAT bagi sub kontraktor, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf a, b, dan c UU PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau Jasa Kena Pajak (JKP) atau Impor BKP. 2. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 1994, disebutkan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya. 3. Berpedoman pada ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, maka : 3.1. Atas penyerahan BKP/JKP oleh sub kontraktor kepada XYZ sebagai main kontraktor tetap terutang PPN. 3.2. PPN tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi sub kontraktor. Sedangkan bagi pihak XYZ merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya, termasuk Pajak Keluaran yang telah dipungut dan disetor oleh Ditjen Perla. 3.3. Sesuai dengan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 jo Kep. Menkeu Nomor 1287/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988, dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988, maka bendaharawan Ditjen Perla wajib memungut dan menyetor PPN yang terutang atas kontrak dimaksud. Dengan dilaksanakannya ketentuan sebagaimana dijelaskan pada butir 3.1, 3.2, dan 3.3 di atas, maka mekanisme pengkreditan PPN dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2077pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1