peraturan:sdp:2076pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2076/PJ.52/1995 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS IMPOR TELUR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 September 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 impor Barang Kena Pajak yang terutang PPN. Impor Barang Kena Pajak yang terutang PPN tersebut dilakukan oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. 2. Sesuai dengan Pasal 3 angka 2 dan Pasal 5 angka 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994, barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang di ambil langsung dari sumbernya yaitu hasil pembibitan dan budidaya ternak unggas seperti ayam, itik, burung puyuh, burung merpati, kalkun, entok, dan sejenisnya, serta telur yang dihasilkannya tergolong jenis barang yang tidak dikenakan PPN. 3. Sesuai dengan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang PPN 1994, pengertian menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut. Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa perubahan bentuk atau sifat barang terjadi karena adanya atau dilakukannya suatu proses pengolahan yang menggunakan satu faktor produksi atau lebih, termasuk diantaranya kegiatan : - memasak adalah mengolah barang dengan cara memanaskan; pengertian memanaskan termasuk merebus, membakar, mengasap, memanggang dan menggoreng, baik dicampur dengan bahan lain atau tidak. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telur unggas berkulit yang tidak untuk ditetaskan dan telah diawetkan atau dimasak tidak tergolong jenis barang yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam butir 2, namun tergolong pengertian menghasilkan seperti dimaksud dalam butir 3, sehingga oleh karenanya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1, atas impor telur unggas berkulit yang tidak untuk ditetaskan dan telah diawetkan atau dimasak terutang PPN. 5. Selanjutnya perlu ditegaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 yang merupakan aturan pelaksanaan Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang PPN 1994, ketentuan-ketentuan seperti dimaksud dalam butir 1 sampai dengan butir 4 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2076pj.521995.txt · Last modified: by 127.0.0.1