User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2076pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Oktober 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2076/PJ.52/1995

                            TENTANG

                  PENGENAAN PPN ATAS IMPOR TELUR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 September 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 impor Barang Kena Pajak yang terutang PPN.
    Impor Barang Kena Pajak yang terutang PPN tersebut dilakukan oleh siapapun tanpa memperhatikan 
    apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.

2.  Sesuai dengan Pasal 3 angka 2 dan Pasal 5 angka 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 
    1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994, barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, 
    yang di ambil langsung dari sumbernya yaitu hasil pembibitan dan budidaya ternak unggas seperti 
    ayam, itik, burung puyuh, burung merpati, kalkun, entok, dan sejenisnya, serta telur yang 
    dihasilkannya tergolong jenis barang yang tidak dikenakan PPN.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang PPN 1994, pengertian menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah 
    bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna 
    baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain 
    melakukan kegiatan tersebut.

    Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa perubahan bentuk atau sifat barang terjadi 
    karena adanya atau dilakukannya suatu proses pengolahan yang menggunakan satu faktor produksi 
    atau lebih, termasuk diantaranya kegiatan :

    -   memasak adalah mengolah barang dengan cara memanaskan; pengertian memanaskan 
        termasuk merebus, membakar, mengasap, memanggang dan menggoreng, baik dicampur 
        dengan bahan lain atau tidak.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telur unggas berkulit yang tidak untuk ditetaskan dan telah 
    diawetkan atau dimasak tidak tergolong jenis barang yang tidak dikenakan PPN sebagaimana 
    dimaksud dalam butir 2, namun tergolong pengertian menghasilkan seperti dimaksud dalam butir 3, 
    sehingga oleh karenanya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1, atas impor 
    telur unggas berkulit yang tidak untuk ditetaskan dan telah diawetkan atau dimasak terutang PPN.

5.  Selanjutnya perlu ditegaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 
    Tahun 1994 yang merupakan aturan pelaksanaan Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang PPN 1994, ketentuan-ketentuan seperti dimaksud dalam butir 1 sampai 
    dengan butir 4 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2076pj.521995.txt · Last modified: by 127.0.0.1