peraturan:sdp:2075pj.511998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 September 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2075/PJ.51/1998 TENTANG NOTA RETUR ATAS PEMBATALAN PEMBELIAN RUMAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 April 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan : a. Menunjuk pada surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-44/PJ.51/1998 tanggal 8 Januari 1998 yang intinya memperkenankan pembeli (Saudara A) untuk mendapatkan kembali PPN nya jika terjadi pembatalan pembelian. b. PPN untuk Bapak A adalah PPN yang diterbitkan dengan menggunakan Faktur Pajak Sederhana yang berarti bahwa Bapak A tidak mempunyai NPWP. Untuk itu Saudara mohon penjelasan apakah PPN tersebut dapat diretur. 2. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-44/PJ.51/1998 tanggal 8 Januari 1998, ditegaskan antara lain bahwa dengan adanya pembatalan pembelian rumah, maka PPN yang telah dikenakan dapat dikembalikan kepada pembeli dengan cara pembeli membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Jaya Real Property. 3. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 (SERI PPN-11/95) bahwa PPN yang dikenakan dengan mempergunakan Faktur Pajak Standar atau Faktur Pajak Sederhana dapat dipergunakan sebagai dasar pembuatan Nota Retur. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, apabila Nota Retur yang telah dibuat oleh pembeli telah memuat semua yang disebut dalam Faktur Pajak Standar atau Faktur Pajak Sederhana maka Nota Retur tersebut dianggap sah. Walaupun didalam Nota Retur tidak dicantumkan NPWP karena Faktur Pajak Sederhana tidak mencantumkan NPWP, maka Nota Retur tersebut tetap sah. Dengan demikian Nota Retur yang dibuat oleh Saudara A tetap dapat dipakai untuk meminta kembali PPN yang telah dibayar, apalagi kalau Saudara A dapat menunjukkan bahwa dia telah mempunyai NPWP. Demikian disampaikan untuk menjadikan maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2075pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1