User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2075pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 September 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2075/PJ.51/1998

                            TENTANG

               NOTA RETUR ATAS PEMBATALAN PEMBELIAN RUMAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 13 April 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan :
    a.  Menunjuk pada surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-44/PJ.51/1998 tanggal 8 Januari 
        1998 yang intinya memperkenankan pembeli (Saudara A) untuk mendapatkan kembali 
        PPN nya jika terjadi pembatalan pembelian.
    b.  PPN untuk Bapak A adalah PPN yang diterbitkan dengan menggunakan Faktur Pajak 
        Sederhana yang berarti bahwa Bapak A tidak mempunyai NPWP. Untuk itu Saudara mohon 
        penjelasan apakah PPN tersebut dapat diretur.

2.  Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-44/PJ.51/1998 tanggal 8 Januari 1998, 
    ditegaskan antara lain bahwa dengan adanya pembatalan pembelian rumah, maka PPN yang telah 
    dikenakan dapat dikembalikan kepada pembeli dengan cara pembeli membuat dan menyampaikan 
    Nota Retur kepada Jaya Real Property.

3.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 
    (SERI PPN-11/95) bahwa PPN yang dikenakan dengan mempergunakan Faktur Pajak Standar atau 
    Faktur Pajak Sederhana dapat dipergunakan sebagai dasar pembuatan Nota Retur.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, apabila Nota Retur yang telah dibuat oleh pembeli telah memuat 
    semua yang disebut dalam Faktur Pajak Standar atau Faktur Pajak Sederhana maka Nota Retur 
    tersebut dianggap sah. Walaupun didalam Nota Retur tidak dicantumkan NPWP karena Faktur Pajak 
    Sederhana tidak mencantumkan NPWP, maka Nota Retur tersebut tetap sah.

    Dengan demikian Nota Retur yang dibuat oleh Saudara A tetap dapat dipakai untuk meminta kembali 
    PPN yang telah dibayar, apalagi kalau Saudara A dapat menunjukkan bahwa dia telah mempunyai 
    NPWP.

Demikian disampaikan untuk menjadikan maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2075pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1