peraturan:sdp:2074pj.321986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 September 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2074/PJ.32/1986 TENTANG PPN ATAS JASA PEMBORONGAN INSTALASI LISTRIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Juli 1986 Nomor : XXX perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Menurut Pasal 1 huruf h, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 pemborong adalah pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan pembangunan, perbaikan, atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya baik untuk kepentingan sendiri maupun atas suruhan pihak lain, dengan atau tanpa perjanjian tertulis. Dengan demikian penyerahan jasa pemborongan atas pembuatan pembangkit listrik, gardu-gardu induk, jaringan tegangan tinggi/jaringan tegangan menengah/jaringan tegangan rendah yang berikut tower-towernya atau tiang listrik, gardu-gardu distribusi yang dilakukan oleh Perusahaan Instalatir/ Jasa Kontraktor termasuk dalam pengertian Pasal 1 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 di atas dan karenanya terhutang PPN. 2. Atas pemborongan pekerjaan pemasangan/penyambungan listrik yang dilakukan oleh Perusahaan Instalatir tidak terhutang PPN/kecuali jika pekerjaan pemasangan instalasi listrik tersebut merupakan bagian tak terpisah dari pekerjaan pemborongan bangunan yang diperlukan baik untuk penerangan maupun untuk penggerak AC, Heater, Lift dan lain-lain, yang terpasang sedemikian rupa sehingga jika dilepas akan merusak seluruh atau sebagian bangunan tersebut, seperti yang telah dijelaskan dalam surat kami tanggal 3 Oktober 1984 No. : S-1786/PJ.32/1984. 3. Atas pemborongan pekerjaan pemeriksaan dan pengujian instalasi yang dilakukan oleh instalatir, karena bukan merupakan jasa pemborongan yang dimaksud dalam Undang-undang PPN maka atas penyerahan jasa tersebut tidak terhutang PPN. Demikian agar Saudara maklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/2074pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1