User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2074pj.321986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2074/PJ.32/1986

                            TENTANG

               PPN ATAS JASA PEMBORONGAN INSTALASI LISTRIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Juli 1986 Nomor : XXX perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Menurut Pasal 1 huruf h, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 pemborong adalah pengusaha 
    yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan pembangunan, perbaikan, atau 
    pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya baik untuk kepentingan sendiri maupun atas 
    suruhan pihak lain, dengan atau tanpa perjanjian tertulis.

    Dengan demikian penyerahan jasa pemborongan atas pembuatan pembangkit listrik, gardu-gardu 
    induk, jaringan tegangan tinggi/jaringan tegangan menengah/jaringan tegangan rendah yang berikut 
    tower-towernya atau tiang listrik, gardu-gardu distribusi yang dilakukan oleh Perusahaan Instalatir/
    Jasa Kontraktor termasuk dalam pengertian Pasal 1 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 
    1985 di atas dan karenanya terhutang PPN.

2.  Atas pemborongan pekerjaan pemasangan/penyambungan listrik yang dilakukan oleh Perusahaan 
    Instalatir tidak terhutang PPN/kecuali jika pekerjaan pemasangan instalasi listrik tersebut merupakan 
    bagian tak terpisah dari pekerjaan pemborongan bangunan yang diperlukan baik untuk penerangan 
    maupun untuk penggerak AC, Heater, Lift dan lain-lain, yang terpasang sedemikian rupa sehingga jika 
    dilepas akan merusak seluruh atau sebagian bangunan tersebut, seperti yang telah dijelaskan dalam 
    surat kami tanggal 3 Oktober 1984 No. : S-1786/PJ.32/1984.

3.  Atas pemborongan pekerjaan pemeriksaan dan pengujian instalasi yang dilakukan oleh instalatir, 
    karena bukan merupakan jasa pemborongan yang dimaksud dalam Undang-undang PPN maka atas 
    penyerahan jasa tersebut tidak terhutang PPN.

Demikian agar Saudara maklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/2074pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1