User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2070pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Agustus 1994     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2070/PJ.53/1994

                            TENTANG

           PENGENAAN PAJAK PEMBANGUNAN I DAN PPN ATAS PERSEWAAN LAPANGAN GOLF

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Buleleng Nomor : XXX  tanggal 30 Mei 1994 
perihal tersebut di atas, dan memperhatikan surat Saudara : XXX tanggal 7 Juni 1994, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Penjelasan dalam surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Juni 1994, khususnya yang berkenaan 
    dengan pengenaan PPN atas jasa persewaan lapangan golf, pada prinsipnya sudah benar.

2.  Obyek Pajak Pembangunan I sebagaimana dimaksud diktum keenam Intruksi Presiden Nomor 6 
    Tahun 1993, hanya meliputi :
    2.1.    Pembayaran atas pembelian makanan atau minuman termasuk tambahannya dirumah 
        makan/restoran; dan atau
    2.2.    Pembayaran atas penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah 
        penginapan, motel, losmen dan hostel dan atau;
    2.3.    Pembayaran atas penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah 
        penginapan, motel, losmen dan hostel.

3.  Sesuai Pasal 1 huruf a Undang-undang No. 14 Tahun 1947, yang dimaksudkan pembayaran adalah 
    pembayaran guna pembelian makanan dan minuman atau sewa kamar, termasuk pula semua 
    tambahan-tambahan dengan nama apapun juga, kecuali untuk pajak, di rumah makan dan rumah 
    penginapan.

4.  Berdasarkan uraian butir 3 dan 4 tersebut di atas mengandung pengertian bahwa semua pembayaran 
    termasuk tambahannya atau dengan perkataan lain semua pembayaran yang tercantum di dalam 
    bon/bill dari tamu yang menyewakan kamar hotel yang bersangkutan tidak terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai.

5.  Sedangkan pembayaran atas kegiatan tamu yang tidak menginap (out sider) seperti pembayaran atas 
    penyewaan ruangan untuk perkantoran/toko/tempat usaha dan pembayaran atas pemakaian fasilitas 
    lainnya seperti jasa persewaan lapangan olah raga (termasuk lapangan golf), jasa perawatan 
    jasmani dan jasa laundry, tetap merupakan obyek PPN.

6.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 dan adanya Intruksi Presiden R.I. Nomor 6 Tahun 1993 
    diimaksud agar didalam pelaksanaan pemungutannya di lapangan baik PPN maupun P.Pb. I, agar 
    masing-masing instansi terkait tetap berpegang pada ketentuan peraturan yang sudah ada.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2070pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1