peraturan:sdp:2070pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Agustus 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2070/PJ.53/1994 TENTANG PENGENAAN PAJAK PEMBANGUNAN I DAN PPN ATAS PERSEWAAN LAPANGAN GOLF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Buleleng Nomor : XXX tanggal 30 Mei 1994 perihal tersebut di atas, dan memperhatikan surat Saudara : XXX tanggal 7 Juni 1994, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Penjelasan dalam surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Juni 1994, khususnya yang berkenaan dengan pengenaan PPN atas jasa persewaan lapangan golf, pada prinsipnya sudah benar. 2. Obyek Pajak Pembangunan I sebagaimana dimaksud diktum keenam Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1993, hanya meliputi : 2.1. Pembayaran atas pembelian makanan atau minuman termasuk tambahannya dirumah makan/restoran; dan atau 2.2. Pembayaran atas penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel dan atau; 2.3. Pembayaran atas penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel. 3. Sesuai Pasal 1 huruf a Undang-undang No. 14 Tahun 1947, yang dimaksudkan pembayaran adalah pembayaran guna pembelian makanan dan minuman atau sewa kamar, termasuk pula semua tambahan-tambahan dengan nama apapun juga, kecuali untuk pajak, di rumah makan dan rumah penginapan. 4. Berdasarkan uraian butir 3 dan 4 tersebut di atas mengandung pengertian bahwa semua pembayaran termasuk tambahannya atau dengan perkataan lain semua pembayaran yang tercantum di dalam bon/bill dari tamu yang menyewakan kamar hotel yang bersangkutan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. 5. Sedangkan pembayaran atas kegiatan tamu yang tidak menginap (out sider) seperti pembayaran atas penyewaan ruangan untuk perkantoran/toko/tempat usaha dan pembayaran atas pemakaian fasilitas lainnya seperti jasa persewaan lapangan olah raga (termasuk lapangan golf), jasa perawatan jasmani dan jasa laundry, tetap merupakan obyek PPN. 6. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 dan adanya Intruksi Presiden R.I. Nomor 6 Tahun 1993 diimaksud agar didalam pelaksanaan pemungutannya di lapangan baik PPN maupun P.Pb. I, agar masing-masing instansi terkait tetap berpegang pada ketentuan peraturan yang sudah ada. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2070pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1