User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2070pj.522000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Oktober 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2070/PJ.52/2000

                             TENTANG

                 PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI PULAU BATAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala Kantor Wilayah II DJP Sumbagteng Nomor XXXXX tanggal 
5 Oktober 2000 hal Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Pulau Batam yang tembusannya antara lain 
disampaikan kepada kami, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut mengemukakan bahwa Saudara memohon penjelasan lebih lanjut 
    atas butir 3.2 huruf a Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor : S-1529/PJ.52/2000 tanggal 12 September 
    2000. Penjelasan tersebut diperlukan dalam rangka penyelesaian pemeriksaan SPT Lebih Bayar yang 
    akan diterbitkan SP3-nya.

2.  Dalam butir 3.1 Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-129/PJ.52/2000 tanggal 12 September 2000 
    ditegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 mulai diberlakukan pada tanggal 1 
    Januari 2001. Dengan kata lain perlakuan PPN dan PPnBM di Batam masih mengacu pada ketentuan 
    yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 jo. 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1994 tanggal 7 November 1994.

3.  Dengan demikian perlakuan PPN di Pulau Batam sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah 
    Nomor 39 TAHUN 1998 adalah sebagai berikut : 
    a.      Atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari luar Daerah Pabean Indonesia ke Pulau 
        Batam belum dianggap impor, sehingga tidak terutang PPN; 
    b.      Atas pengeluaran BKP dari Batam ke luar Daerah Pabean adalah merupakan ekspor dan 
        dikenakan PPN dengan tarif 0%. 
    c.      Atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia lainnya ke Pulau Batam, PPN yang 
        terutang tidak dipungut; 
    d.      Pengeluaran BKP eks luar negeri ke Daerah Pabean Indonesia lainnya merupakan impor. 
    e.      Penyerahan BKP dan atau JKP di Pulau Batam tidak terutang PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini ditegaskan bahwa Pajak Masukan atas transaksi yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    548/KMK.04/1994 Tanggal 7 November 1994 tidak seharusnya terutang PPN atau PPN yang terutang 
    seharusnya tidak dipungut namun sudah terlanjur dipungut atau disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak, 
    tidak dapat diminta kembali tetapi dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam penghitungan Pajak 
    Penghasilan terutang.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  Kepala Kantor Wilayah II DJP Sumatera Bagian Tengah
peraturan/sdp/2070pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1