peraturan:sdp:206pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 206/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN RESTIRUSI PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 900/09/01/I/2004 tanggal 12 Januari 2004 kepada Direktur Jenderal Pajak hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Propinsi Sulawesi Utara membeli 1 (satu) unit Mobil Pemadam Kebakaran melalui PT ABC dengan harga Rp 876.000.000,- dan dari harga pembelian tersebut telah dibayarkan PPN dan PPh sebesar Rp 91.581.819,- b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang - undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 Pasal 23 ayat (2) bahwa antara lain pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran tidak dikenakan PPN/PPh. c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN dan Restitusi atas pembelian Mobil Pemadam Kebakaran oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui PT ABC tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, antara lain mengatur bahwa: 1) Pasal 4 huruf a : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 2) Pasal 4A ayat (2) : Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut : a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; b. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. 3) Pasal 5 ayat (1) : Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. b. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 mengatur bahwa kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen) adalah kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, dan pick-up yang memakai bahan solar, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenasah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan. c. Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang - undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 113) dinyatakan tidak berlaku. d. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003 diatur bahwa Kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah : a. kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenasah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan pengangkutan umum; b. kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan; c. kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI; d. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI. e. Berdasarkan Pasal 2 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT (PERSERO) PINDAD untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI. f. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, antara lain diatur bahwa : 1) Pasal 1 : Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten, atau Kota. 2. Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara. 2) Pasal 2 : (1) Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. g. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara lain diatur bahwa : 1) Pasal 7 : Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPn BM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak. 2) Pasal 9 ayat (1) : Orang Pribadi atau Badan yang telah memperoleh SKB PPn BM harus menyerahkan SKB PPn BM pada saat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM. h. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-229/PJ./2003 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan serta Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor antara lain diatur bahwa: 1) Pasal 3 ayat (3) : Untuk memperoleh SKB, Orang Pribadi atau Badan wajib mengajukan permohonan SKB PPn BM kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan tempat pemohon terdaftar. 2) Pasal 4 ayat (1) : Orang Pribadi atau Badan dapat mengajukan permohonan pengembalian PPn BM dalam hal atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM (kendaraan pemadam kebakaran) telah dibayar atau dipungut PPn BM. 3) Pasal 5 ayat (1) jo ayat (2) : Permohonan pengembalian PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah bulan terjadinya impor atau penyerahan kendaraan bermotor. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas pembelian 1 (satu) unit Mobil Pemadam Kebakaran melalui PT ABC untuk Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow tidak termasuk yang mendapatkan pengecualian atau pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian atas kegiatan pembelian 1 (satu) unit Mobil Pemadam Kebakaran tersebut tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Atas PPn BM yang telah dibayarkan pada saat penyerahan 1 (satu) unit Mobil Pemadam Kebakaran oleh PT ABC, Bendaharawan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dapat mengajukan permohonan restitusi secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Bendaharawan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow terdaftar. Demikian untuk dimaklumi. a.n Direktur Jenderal Pajak, PJ. Direktur PPN danPTLL, ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/206pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1