peraturan:sdp:2066pj.5332000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Oktober 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2066/PJ.533/2000 TENTANG PERMOHONAN PENGALIHAN TANDA LUNAS BEA METERAI ATAS CEK DAN GIRO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxx tanggal 27 September 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara memberitahukan akan mengalihkan tanda Bea Meterai Lunas atas cek dan bilyet giro karena adanya perubahan nama perusahaan Saudara menjadi PT. B UOB I. Untuk itu Saudara mengundang petugas Direktorat Jenderal Pajak untuk hadir menjadi saksi pemusnahan cek dan bilyet giro tersebut. 2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-122C/PJ./2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan, diatur sebagai berikut : 2.1. Pasal 6 ayat (1), diatur bahwa Bea meterai yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang tercetak pada cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang belum dipergunakan dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai, pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas lainnya dengan teknologi percetakan atau pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi. 2.2. Pasal 6 ayat (2), diatur bahwa penerbit dokumen yang akan melakukan pengalihan Bea Meterai sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan alasan dan jumlah Bea Meterai yang akan dialihkan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa prosedur yang harus Saudara laksanakan sehubungan dengan pengalihan Bea Meterai Lunas adalah sebagai berikut : 3.1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak up. Direktur PPN dan PTLL tentang pengalihan Bea Meterai Lunas atas cek dan bilyet giro disertai dengan alasan dan jumlah Bea Meterai yang akan dialihkan. 3.2. Menyediakan daftar nomor seri cek dan bilyet giro yang Bea Meterainya akan dialihkan, Surat Ijin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas, dan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.5.1-98) atas pembayaran Bea Meterai pada cek dan bilyet giro tersebut. 3.3. Menyediakan fisik dari cek dan bilyet giro yang Bea Meterainya akan dialihkan untuk dicocokkan dengan daftar nomor seri cek dan bilyet giro tersebut, dan selanjutnya dimusnahkan dengan disaksikan oleh petugas dari Direktorat Jenderal Pajak. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875
peraturan/sdp/2066pj.5332000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1