User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2066pj.5332000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       31 Oktober 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2066/PJ.533/2000

                             TENTANG

               PERMOHONAN PENGALIHAN TANDA LUNAS BEA METERAI ATAS CEK DAN GIRO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxx tanggal 27 September 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara memberitahukan akan mengalihkan tanda Bea Meterai Lunas atas cek 
    dan bilyet giro karena adanya perubahan nama perusahaan Saudara menjadi PT. B UOB I. Untuk itu 
    Saudara mengundang petugas Direktorat Jenderal Pajak untuk hadir menjadi saksi pemusnahan cek 
    dan bilyet giro tersebut.

2.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-122C/PJ./2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang 
    Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi 
    Percetakan, diatur sebagai berikut :
    2.1.    Pasal 6 ayat (1), diatur bahwa Bea meterai yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas 
        yang tercetak pada cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang 
        belum dipergunakan dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai,
        pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas lainnya dengan teknologi percetakan atau pembubuhan 
        tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi.
    2.2.    Pasal 6 ayat (2), diatur bahwa penerbit dokumen yang akan melakukan pengalihan Bea Meterai 
        sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada 
        Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan alasan dan jumlah Bea Meterai yang akan 
        dialihkan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan bahwa prosedur yang harus Saudara laksanakan sehubungan dengan pengalihan 
    Bea Meterai Lunas adalah sebagai berikut :
    3.1.    Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak up. Direktur PPN dan 
        PTLL tentang pengalihan Bea Meterai Lunas atas cek dan bilyet giro disertai dengan alasan dan 
        jumlah Bea Meterai yang akan dialihkan.
    3.2.    Menyediakan daftar nomor seri cek dan bilyet giro yang Bea Meterainya akan dialihkan, Surat 
        Ijin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas, dan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.5.1-98) atas 
        pembayaran Bea Meterai pada cek dan bilyet giro tersebut.
    3.3.    Menyediakan fisik dari cek dan bilyet giro yang Bea Meterainya akan dialihkan untuk 
        dicocokkan dengan daftar nomor seri cek dan bilyet giro tersebut, dan selanjutnya dimusnahkan 
        dengan disaksikan oleh petugas dari Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur,

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/sdp/2066pj.5332000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1