User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2065pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 September 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2065/PJ.51/1998

                            TENTANG

                 TANGGAPAN ATAS SURAT DPP REI NOMOR 190/VIII/REI/98

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 20 Agustus 1998 perihal Pencairan Dana KPR dan PPN RS/RSS 
yang ditujukan kepada segenap anggota REI, khususnya pada butir 4 yang menyatakan bahwa "secara prinsip 
Dirjen Pajak Departemen Keuangan telah menyetujui permohonan DPP-REI agar pembelian rumah RS/RSS 
dengan cara mencicil/tunai bertahap ke pengembang PPN-nya ditanggung Pemerintah", dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa suatu ketentuan belum dapat dilaksanakan apabila 
    belum ada peraturan pelaksanaannya, terlebih apabila peraturan tersebut bertentangan dengan 
    ketentuan yang telah ada/berlaku sebelumnya.

    Aturan pelaksanaan yang berkaitan dengan masalah penyerahan rumah murah yang PPN-nya 
    ditanggung Pemerintah adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.51/1997 tanggal 
    18 Agustus 1998. Dalam Surat Edaran tersebut secara jelas ditegaskan bahwa apabila pembelian 
    rumah dilakukan secara tunai tetap dikenakan PPN (PPN-nya tidak ditanggung Pemerintah). Ketentuan 
    ini sampai sekarang masih berlaku.

2.  Sesuai dengan hasil pertemuan DPP REI dengan Direktur Jenderal Pajak beberapa waktu yang lalu 
    disetujui bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan peninjauan kembali atas perlakuan PPN 
    dan PPh atas RS/RSS setelah mendapat masukan secara tertulis dari Pihak DPP REI. Sampai saat ini 
    Direktorat Jenderal Pajak belum menerima masukan tertulis yang telah Saudara janjikan.

3.  Berhubung dengan hal tersebut di atas, agar masyarakat tidak bingung dan pelaksanaan dilapangan 
    dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan, dengan ini diminta agar Saudara tidak membuat Surat 
    Edaran yang ada kaitannya dengan masalah pajak yang peraturannya belum ada. Oleh karena itu 
    diminta pula agar Saudara segera meralat kembali surat Saudara Nomor 190/VIII/REI/98 tanggal 
    20 Agustus 1998 khususnya dalam butir 4.

Demikian untuk menjadi perhatian dan seperlunya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/2065pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1