User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2063pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        31 Agustus 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2063/PJ.52/1994

                            TENTANG

                        PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 5 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.3/1989 tanggal 
    19 Mei 1989 (Seri PPN - 141), Apotik XYZ dapat dikategorikan sebagai pedagang pengecer karena 
    penjualan obat-obatan yang dilakukan pada umumnya langsung kepada konsumen akhir, baik dengan
    resep dokter maupun tanpa resep dokter.
    
2.  Ketentuan lain dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.3/1989 tersebut adalah :

    2.1.    Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh pedagang pengecer kepada bukan Pemungut Pajak 
        tidak terutang PPN.

        Dengan demikian atas penyerahan obat-obatan dari PT. XYZ yang dilakukan langsung kepada 
        karyawan PT. ABC dan keluarganya tidak terutang PPN, walaupun untuk penagihannya 
        dilakukan sekaligus melalui koordinasi PT. ABC, karena merupakan suatu cara pembayaran 
        yang dipermudah melalui perusahaan.

    2.2.    Atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pemungut Pajak terutang PPN sepanjang 
        dilakukan dengan suatu kontrak atau perjanjian jual beli, cara penawaran tertulis atau lelang, 
        sedangkan penyerahan kepada bukan Pemungut Pajak tidak terutang PPN.

    Dengan demikian atas penyerahan obat-obatan dan alat-alat kesehatan dari PT. XYZ kepada PT. ABC 
    sebagai Pemungut Pajak berdasarkan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 tetap terutang PPN sepanjang 
    dilakukan dengan suatu kontrak atau perjanjian jual beli, cara penawaran tertulis atau lelang.

    PPN yang terutang tersebut dipungut dan disetor atas nama apotik PT. XYZ oleh PT. ABC.

3.  Ketentuan tersebut pada butir 2 berlaku sebelum 1 April 1992 yaitu sebelum diberlakukan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 tanggal 31 Desember 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar.

    Sejak 1 April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 Jis Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 dan Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor SE-04/PJ.32/1992 tanggal 8 Januari 1992, seluruh penyerahan Barang Kena Pajak oleh 
    apotik PT. XYZ kepada pihak manapun terutang PPN, karena PT. XYZ termasuk dalam kategori 
    Pedagang Eceran Besar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2063pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1