peraturan:sdp:2063pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Agustus 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2063/PJ.52/1994 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.3/1989 tanggal 19 Mei 1989 (Seri PPN - 141), Apotik XYZ dapat dikategorikan sebagai pedagang pengecer karena penjualan obat-obatan yang dilakukan pada umumnya langsung kepada konsumen akhir, baik dengan resep dokter maupun tanpa resep dokter. 2. Ketentuan lain dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.3/1989 tersebut adalah : 2.1. Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh pedagang pengecer kepada bukan Pemungut Pajak tidak terutang PPN. Dengan demikian atas penyerahan obat-obatan dari PT. XYZ yang dilakukan langsung kepada karyawan PT. ABC dan keluarganya tidak terutang PPN, walaupun untuk penagihannya dilakukan sekaligus melalui koordinasi PT. ABC, karena merupakan suatu cara pembayaran yang dipermudah melalui perusahaan. 2.2. Atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pemungut Pajak terutang PPN sepanjang dilakukan dengan suatu kontrak atau perjanjian jual beli, cara penawaran tertulis atau lelang, sedangkan penyerahan kepada bukan Pemungut Pajak tidak terutang PPN. Dengan demikian atas penyerahan obat-obatan dan alat-alat kesehatan dari PT. XYZ kepada PT. ABC sebagai Pemungut Pajak berdasarkan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 tetap terutang PPN sepanjang dilakukan dengan suatu kontrak atau perjanjian jual beli, cara penawaran tertulis atau lelang. PPN yang terutang tersebut dipungut dan disetor atas nama apotik PT. XYZ oleh PT. ABC. 3. Ketentuan tersebut pada butir 2 berlaku sebelum 1 April 1992 yaitu sebelum diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 tanggal 31 Desember 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar. Sejak 1 April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 Jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.32/1992 tanggal 8 Januari 1992, seluruh penyerahan Barang Kena Pajak oleh apotik PT. XYZ kepada pihak manapun terutang PPN, karena PT. XYZ termasuk dalam kategori Pedagang Eceran Besar. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2063pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1