User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2061pj.5132000
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               30 Oktober 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2061/PJ.513/2000

                             TENTANG

                     BATASAN PENGUSAHA TIDAK KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.05/2000 tanggal 29 Maret 2000 tentang 
Penetapan Tarif Cukai dan Penetapan Harga Dasar Tembakau sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 378/KMK.05/2000 tanggal 11 September 2000, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan tersebut menyatakan bahwa Golongan Pengusaha Pabrik 
    Kecil Sekali diberi fasilitas sebagai Pengusaha Tidak Kena Pajak dan atas produksi hasil tembakaunya 
    tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa yang 
    termasuk Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali adalah : 
    a.  Pabrikan hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Tangan (SKT), Rokok Klobot (KLB), Sigaret 
        Klembak Menyan (KLM), yang hasil produksinya tidak melebihi 20 juta batang pertahun takwim
        dengan Batasan Harga Jual Eceran (HJE) minimum Rp. 65,00 dan maksimum Rp. 75,00 per 
        batang.
    b.  Pabrikan hasil tembakau berupa Cerutu (CRT), yang hasil produksinya tidak melebihi 10 juta 
        batang per tahun takwim dengan Harga Jual Eceran (HJE) minimum Rp. 75,00 per batang dan 
        maksimum "bebas".
    c.  Pabrikan hasil tembakau berupa Tembakau Iris (TIS), yang hasil produksinya tidak melebihi 
        1,5 juta bungkus dengan berat tidak melebihi 75 juta gram per tahun takwim dengan Batasan 
        Harga Jual Eceran (HJE) minimum Rp. 10,00 dan maksimum Rp. 18,00 per gram.
    d.  Pabrikan hasil tembakau berupa gabungan antara hasil tembakau di atas, yang total 
        perimbangan jumlah produksinya tidak melebihi perimbangan Batasan Produksi Tahun Takwim 
        dari masing-masing jenis hasil tembakau.

3.  Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf l dan huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang 
    melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan jasa Kena Pajak yang dikenakan 
    PPN atau PPN dan PPnBM, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri 
    Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

4.  Sesuai ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 
    1994, bahwa Pengusaha Kecil yang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas adalah Pengusaha 
    yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan : 
    a.  Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 240.000.000,00 (dua 
        ratus empat puluh juta rupiah); atau
    b.  Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120.000.000,00 (seratus 
        dua puluh juta rupiah).

5.  Sesuai ketentuan dalam butir 2 di atas, dapat dihitung bahwa jumlah penyerahan oleh Pabrikan hasil 
    tembakau yang tergolong sebagai Pengusaha Pabrik Kecil Sekali adalah : 
    ____________________________________________________________________________________
    No.    Hasil Tembakau    Batasan Produksi / th takwin    HJE Minimum     Jumlah Peredaran / th takwim
    ____________________________________________________________________________________
    1        SKT, KLB, KLM         20 juta batang           Rp. 65,00 / batang      Rp. 1.300.000.000,00
    2       CRT             10 juta batang          Rp. 75,00 / batang      Rp.    750.000.000,00
    3       TIS             75 juta gram            Rp. 10,00 / gram        Rp.    750.000.000,00
    ____________________________________________________________________________________

6.  Sebagaimana Saudara ketahui, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 akan diberlakukan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983  
    Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, di mana 
    sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-undang tersebut, Menteri Keuangan akan menetapkan keputusan 
    mengenai batasan Pengusaha Kecil. Batasan Pengusaha Kecil yang saat ini berlaku sebagaimana 
    dijelaskan dalam butir 4 di atas, kemungkinan akan dinaikkan sekitar 25%.

7.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan ini diberitahukan bahwa : 
    a.  Berdasarkan perhitungan pada butir 5 dan dibandingkan dengan batasan Pengusaha Kecil 
        pada butir 4, maka batasan Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali sebagaimana dimaksud 
        dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 378/KMK.05/2000 dan Batasan 
        Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        648/KMK.04/1994, sangat besar perbedaannya.
    b.  Oleh karena itu perlu kiranya dilakukan pengkajian kembali atas batasan penetapan Golongan 
        Pengusaha Pabrik Kecil Sekali bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    c.  Apabila terhitung sejak bulan pertama tahun buku sampai dengan suatu bulan dalam satu 
        tahun buku yang sama Pengusaha Pabrik Kecil Sekali tersebut melakukan penyerahan 
        melebihi batas jumlah penyerahan tertentu yang menjadi batasan Pengusaha Kecil, maka 
        atas setiap penyerahan hasil tembakaunya terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk menjadi maklum dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.




Direktur Jenderal,

ttd.

Machfud Sidik
NIP. 060043114
peraturan/sdp/2061pj.5132000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1