peraturan:sdp:2061pj.5132000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Oktober 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2061/PJ.513/2000 TENTANG BATASAN PENGUSAHA TIDAK KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.05/2000 tanggal 29 Maret 2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Penetapan Harga Dasar Tembakau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 378/KMK.05/2000 tanggal 11 September 2000, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan tersebut menyatakan bahwa Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali diberi fasilitas sebagai Pengusaha Tidak Kena Pajak dan atas produksi hasil tembakaunya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa yang termasuk Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali adalah : a. Pabrikan hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Tangan (SKT), Rokok Klobot (KLB), Sigaret Klembak Menyan (KLM), yang hasil produksinya tidak melebihi 20 juta batang pertahun takwim dengan Batasan Harga Jual Eceran (HJE) minimum Rp. 65,00 dan maksimum Rp. 75,00 per batang. b. Pabrikan hasil tembakau berupa Cerutu (CRT), yang hasil produksinya tidak melebihi 10 juta batang per tahun takwim dengan Harga Jual Eceran (HJE) minimum Rp. 75,00 per batang dan maksimum "bebas". c. Pabrikan hasil tembakau berupa Tembakau Iris (TIS), yang hasil produksinya tidak melebihi 1,5 juta bungkus dengan berat tidak melebihi 75 juta gram per tahun takwim dengan Batasan Harga Jual Eceran (HJE) minimum Rp. 10,00 dan maksimum Rp. 18,00 per gram. d. Pabrikan hasil tembakau berupa gabungan antara hasil tembakau di atas, yang total perimbangan jumlah produksinya tidak melebihi perimbangan Batasan Produksi Tahun Takwim dari masing-masing jenis hasil tembakau. 3. Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf l dan huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 4. Sesuai ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, bahwa Pengusaha Kecil yang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan : a. Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah); atau b. Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). 5. Sesuai ketentuan dalam butir 2 di atas, dapat dihitung bahwa jumlah penyerahan oleh Pabrikan hasil tembakau yang tergolong sebagai Pengusaha Pabrik Kecil Sekali adalah : ____________________________________________________________________________________ No. Hasil Tembakau Batasan Produksi / th takwin HJE Minimum Jumlah Peredaran / th takwim ____________________________________________________________________________________ 1 SKT, KLB, KLM 20 juta batang Rp. 65,00 / batang Rp. 1.300.000.000,00 2 CRT 10 juta batang Rp. 75,00 / batang Rp. 750.000.000,00 3 TIS 75 juta gram Rp. 10,00 / gram Rp. 750.000.000,00 ____________________________________________________________________________________ 6. Sebagaimana Saudara ketahui, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 akan diberlakukan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, di mana sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-undang tersebut, Menteri Keuangan akan menetapkan keputusan mengenai batasan Pengusaha Kecil. Batasan Pengusaha Kecil yang saat ini berlaku sebagaimana dijelaskan dalam butir 4 di atas, kemungkinan akan dinaikkan sekitar 25%. 7. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan ini diberitahukan bahwa : a. Berdasarkan perhitungan pada butir 5 dan dibandingkan dengan batasan Pengusaha Kecil pada butir 4, maka batasan Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 378/KMK.05/2000 dan Batasan Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994, sangat besar perbedaannya. b. Oleh karena itu perlu kiranya dilakukan pengkajian kembali atas batasan penetapan Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak. c. Apabila terhitung sejak bulan pertama tahun buku sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun buku yang sama Pengusaha Pabrik Kecil Sekali tersebut melakukan penyerahan melebihi batas jumlah penyerahan tertentu yang menjadi batasan Pengusaha Kecil, maka atas setiap penyerahan hasil tembakaunya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk menjadi maklum dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. Direktur Jenderal, ttd. Machfud Sidik NIP. 060043114
peraturan/sdp/2061pj.5132000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1