User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:205pj.92005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   31 Maret 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 205/PJ.9/2005

                            TENTANG

                       PEREKAMAN SPT DAN SPMKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi demi terciptanya kualitas data yang semakin baik di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini kami ingatkan kembali kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
a.  Dalam perekaman SPT Tahunan/SPT Masa Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai 
    agar semua elemen-elemen dalam SPT yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak direkam seluruhnya;
b.  Melakukan perekaman terhadap seluruh Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) yang 
    telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan telah dibayarkan oleh Bank Persepsi;
c.  Terhadap SPT Tahunan, SPT Masa dan SPMKP yang belum direkam agar segera diselesaikan;
d.  Kepada Kepala Kantor Wilayah agar melakukan pemantauan secara terus menerus terhadap 
    pelaksanaan perekaman SPT dan SPMKP oleh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor 
    Wilayahnya masing-masing;

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI
peraturan/sdp/205pj.92005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1