peraturan:sdp:205pj.92005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 205/PJ.9/2005 TENTANG PEREKAMAN SPT DAN SPMKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi demi terciptanya kualitas data yang semakin baik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini kami ingatkan kembali kepada Saudara hal-hal sebagai berikut : a. Dalam perekaman SPT Tahunan/SPT Masa Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai agar semua elemen-elemen dalam SPT yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak direkam seluruhnya; b. Melakukan perekaman terhadap seluruh Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) yang telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan telah dibayarkan oleh Bank Persepsi; c. Terhadap SPT Tahunan, SPT Masa dan SPMKP yang belum direkam agar segera diselesaikan; d. Kepada Kepala Kantor Wilayah agar melakukan pemantauan secara terus menerus terhadap pelaksanaan perekaman SPT dan SPMKP oleh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayahnya masing-masing; Demikian untuk dilaksanakan. DIREKTUR, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI
peraturan/sdp/205pj.92005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1