User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:205pj.7322005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      13 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 205/PJ.732/2005

                            TENTANG

                   PERMINTAAN DAFTAR WAJIB PAJAK YANG DIAUDIT OLEH KAP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka menguji kepatuhan KAP dalam melaporkan jumlah Wajib Pajak yang telah diaudit dalam tahun 
pajak 1999 sampai dengan 2004, dengan ini diminta kepada Saudara :

1.  Membuat daftar Wajib Pajak yang telah diaudit oleh KAP untuk tahun pajak 1999 sampai dengan 2004 
    (sebagaimana daftar terlampir).
2.  Mengirimkan Laporan daftar Wajib Pajak yang telah diaudit oleh KAP dalam bentuk soft copy (disket).

Laporan daftar Wajib Pajak yang telah diudit oleh KAP tersebut agar dikirimkan ke Direktorat Pemeriksaan 
Penyidikan dan Penagihan Pajak selambat-lambatnya 1 Juli 2005.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR

ttd.

GUNADI
peraturan/sdp/205pj.7322005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1