peraturan:sdp:205pj.7322005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 205/PJ.732/2005 TENTANG PERMINTAAN DAFTAR WAJIB PAJAK YANG DIAUDIT OLEH KAP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka menguji kepatuhan KAP dalam melaporkan jumlah Wajib Pajak yang telah diaudit dalam tahun pajak 1999 sampai dengan 2004, dengan ini diminta kepada Saudara : 1. Membuat daftar Wajib Pajak yang telah diaudit oleh KAP untuk tahun pajak 1999 sampai dengan 2004 (sebagaimana daftar terlampir). 2. Mengirimkan Laporan daftar Wajib Pajak yang telah diaudit oleh KAP dalam bentuk soft copy (disket). Laporan daftar Wajib Pajak yang telah diudit oleh KAP tersebut agar dikirimkan ke Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak selambat-lambatnya 1 Juli 2005. Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR ttd. GUNADI
peraturan/sdp/205pj.7322005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1