User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:205pj.542001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              27 Pebruari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 205/PJ.54/2001

                             TENTANG

                PERMOHONAN PENEGASAN ATAS RESTITUSI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 2 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa Saudara diberi kuasa oleh PT IM, untuk mohon penegasan 
    restitusi PPN. PT IM sampai saat ini masih dalam tahap penyiapan infrastruktur untuk sarana 
    telekomunikasi selular. Atas aktivitas tersebut perusahaan telah melakukan pembelian BKP dan 
    pemanfaatan JKP yang terutang PPN. Dari kondisi tersebut Saudara mohon penegasan apakah atas 
    kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dapat dimintakan restitusi sementara Perusahaan 
    masih dalam tahap pra-operasi.

2.      Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur : 
    a.      Pasal 9 ayat (2) bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak 
        Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. 
    b.      Pasal 9 ayat (2a) bahwa dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka 
        Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan. 
    c.      Pasal 9 ayat (4) bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat 
        dikreditkan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak 
        yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya.
    d.      Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b diuraikan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang 
        langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan 
        produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen.

3.      Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 diatur bahwa termasuk dalam pengertian 
    Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan 
    Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

4.      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ.3/1988 tanggal 31 Desember 1988 jo Surat 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1042/PJ.51/1991 tanggal 2 Agustus 1991 bahwa Perum 
    Telekomunikasi dan PT (Persero) I serta pengusaha lainnya yang melakukan penyerahan jasa 
    telekomunikasi tidak boleh melaporkan Pajak Masukan pada SPT Masa PPN selama pengusaha di 
    bidang jasa telekomunikasi tersebut masih memasukkan PPN Pajak Masukan dalam penghitungan tarif 
    pulsa sebagai unsur biaya, maka pengusaha di bidang Jasa Telekomunikasi belum diperbolehkan 
    mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang PPN 1984.

5.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 
    a.      Apabila PT IM dapat membuktikan bahwa tarif pulsa atas penyerahan jasa telekomunikasi 
        yang akan diterapkan tidak termasuk unsur Pajak Masukan maka PT IM dapat 
        memperhitungkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN.
    b.      Apabila SPT Masa PPN PT IM menunjukkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar 
        dari pada Pajak Keluaran, maka PT IM dapat memintakan kembali kelebihan Pajak Masukan 
        tersebut atau mengkompensasikannya ke Masa Pajak berikutnya.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249
peraturan/sdp/205pj.542001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1