peraturan:sdp:205pj.511993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Pebruari 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 205/PJ.51/1993 TENTANG PENGUKUHAN CABANG/LOKASI PABRIK DI KPP SETEMPAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 8 Januari 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 12 ayat (1) Undang-undang PPN 1984 jo Pasal 20 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, PKP yang menyerahkan BKP atau JKP terutang pajak di tempat tinggal atau kedudukan mereka dan atau di tempat usaha dilakukan. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor XXX tanggal 7 September 1989 (Seri PPN-158), bagi PKP yang mempunyai cabang, maka cabang tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengukuhan PKP yang telah dilakukan di kantor Pusatnya berlaku pula bagi cabang-cabang dan harus diterbitkan pengukuhan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, kecuali PKP telah mendapat ijin sentralisasi tempat pembayaran PPN. 2. Dengan demikian PT XYZ cabang/lokasi pabrik Bekasi juga wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi PKP di KPP Bekasi. 3. Dalam hal PT XYZ bermaksud melakukan sentralisasi tempat pembayaran PPN, diharap Saudara mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak cq Direktur PPN dan PTL dengan melampirkan keterangan mengenai : a. Gambaran Struktur Organisasi, administrasi, pembukuan dan tata usaha keuangan perusahaan; b. Fungsi dan wewenang Kantor Pusat serta Kantor Cabang/Perwakilan/lokasi usaha; c. Jangka waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dokumen dari Kantor Cabang/Perwakilan/ lokasi usaha ke Kantor Pusat dan sebaliknya; d. Jumlah Cabang/Perwakilan/lokasi usaha dengan alamat jelas di seluruh Indonesia dan termasuk dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak (NPWP) mana; e. Contoh specimen Faktur Pajak yang digunakan dalam perusahaan; f. Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik Tahun 1989, 1990 dan 1991; g. Copy SPT PPh Tahun 1989, 1990 dan 1991. 4. Atas dasar permohonan tersebut, akan dilakukan penelitian apakah perusahaan memenuhi syarat untuk diberikan ijin sentralisasi. Hasil penelitian tersebut akan menentukan diberikan ijin atau ditolaknya permohonan sentralisasi. Demikian untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/205pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1