peraturan:sdp:2056pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Oktober 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2056/PJ.52/1995
TENTANG
PPN ATAS BIAYA PELATIHAN/KURSUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 September 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
diketahui bahwa dalam rangka meningkatkan kepuasan dan pelayanan terhadap pelanggan, PT. XYZ
mengadakan program pelatihan untuk pelanggan, agar dapat menjalankan dan mengoperasikan produk yang
mereka beli.
Berdasarkan hal tersebut dengan diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 9 angka 6 dan Pasal 15 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-
undang Nomor 11 TAHUN 1994, jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus
tergolong jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
Dalam penjelasan Pasal 15 tersebut, disebutkan bahwa yang termasuk jasa penyelenggaraan
pendidikan luar sekolah adalah kursus-kursus misalnya kursus menjahit, kursus montir dan
sebagainya.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, atas jasa
pelatihan/kursus yang diselenggarakan PT. XYZ tergolong jenis jasa yang tidak dikenakan PPN,
sehingga oleh karenanya atas biaya pelatihan/kursus tersebut tidak terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2056pj.521995.txt · Last modified: by 127.0.0.1