User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2053pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Oktober 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2053/PJ.52/1995

                            TENTANG

           PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN EMAS BATANGAN 
                     YANG PPN-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KMK.04/1994 tanggal 14 
    Januari 1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Atas Impor Dan Penyerahan Emas Batangan Yang 
    Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah Serta Atas Penyerahan Emas Perhiasan 
    menyebutkan :
    
    a.  Pasal 1 ayat (1) atas penyerahan emas batangan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan 
        emas batangan atau oleh PKP lainnya yang bergerak di bidang usaha emas, PPN yang 
        terutang ditanggung Pemerintah.

    b.  Pasal 2 ayat (1) PKP sebagaimana dimaksud huruf a dapat pengkreditkan Pajak Masukan 
        yang telah dibayar dari pembelian Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak 
        yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

2.  Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 
    Desember 1994 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang 
    Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, ketentuan 
    sebagaimana dimaksud dalam butir 1 masih tetap berlaku.

3.  Untuk lebih jelasnya bersama ini dilampirkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-31/PJ.52/1995 tanggal 11 Juli 1995, yang merupakan aturan pelaksanaan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 19/KMK.04/1994 tanggal 14 Januari 1994 tersebut, untuk dipergunakan sebagai 
    pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan atas impor dan penyerahan emas batangan yang 
    PPN-nya ditanggung Pemerintah serta penyerahan emas perhiasan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2053pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1