peraturan:sdp:2053pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2053/PJ.52/1995 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN EMAS BATANGAN YANG PPN-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KMK.04/1994 tanggal 14 Januari 1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Atas Impor Dan Penyerahan Emas Batangan Yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah Serta Atas Penyerahan Emas Perhiasan menyebutkan : a. Pasal 1 ayat (1) atas penyerahan emas batangan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan emas batangan atau oleh PKP lainnya yang bergerak di bidang usaha emas, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. b. Pasal 2 ayat (1) PKP sebagaimana dimaksud huruf a dapat pengkreditkan Pajak Masukan yang telah dibayar dari pembelian Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. 2. Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 masih tetap berlaku. 3. Untuk lebih jelasnya bersama ini dilampirkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.52/1995 tanggal 11 Juli 1995, yang merupakan aturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KMK.04/1994 tanggal 14 Januari 1994 tersebut, untuk dipergunakan sebagai pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan atas impor dan penyerahan emas batangan yang PPN-nya ditanggung Pemerintah serta penyerahan emas perhiasan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2053pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1