peraturan:sdp:2051pj.321985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juli 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2051/PJ.32/1985 TENTANG PERMOHONAN PENGUSAHA KENA PAJAK P.T. GECO INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menanggapi surat P.T. XYZ kepada Saudara masing-masing tanggal 22 Mei 1985 No.: XXX dan tanggal 30 Mei 1985 No.: XXX yang tindasannya disampaikan kepada kami mengenai pengukuhan P.T. XYZ menjadi Pengusaha Kena Pajak, dengan ini dapat diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Menurut penjelasan dalam surat-surat dari yang bersangkutan tersebut diatas, kegiatan P.T. XYZ adalah : 1.1. Mengolah data seismic (Seismic Data Processing) : Input (bahan masukan) data yang diolah adalah field tape dari perusahaan Minyak/ Pemesanan yang berupa pita magnetic, sedang outputnya (hasilnya) setelah diolah dengan komputer khusus adalah berupa interpretation, Mapping dan Digitizing dalam bentuk laporan gambar-gambar, mapping (peta-peta) serta pita-pita magnetic yang berisi rekaman data yang telah diolah. 1.2. Core laboratory, adalah mengolah dan menganalisa core (contoh bahan-bahan tambang, batu-batuan, dsb. yang diberikan oleh pemesan) berupa routine core analysis, special core analysis dan pressure, volume and tempereture (PVT) yang menghasilkan laporan, gambar- gambar maupun mapping (peta-peta). 2. Dengan demikian kegiatan usaha dari P.T. XYZ dapat dikategorikan sebagai menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 karena telah merubah bentuk dan sifat tape magnetic menjadi rekaman tape yang meningkatkan daya gunanya sehingga dapat dibaca dan juga berupa laporan serta gambar-gambar dan peta-peta. Disamping itu P.T. XYZ juga menganalisa bahan-bahan tambang, batu-batuan dsb. menjadi laporan dan gambar-gambar serta peta-peta yang dapat dijual/diserahkan kepada pihak lain. Oleh karena itu P.T. XYZ adalah Pengusaha Kena Pajak. 3. sehubungan dengan penjelasan tersebut diatas, dimana agar Saudara segera mengukuhkan yang bersangkutan menjadi Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan permohonan yang telah diajukan kepada Saudara dan memberikan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal tertentu (mesin-mesin) sepanjang sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 827/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-72/PJ.3/1985 tanggal 8 April 1985. Demikian agar Saudara maklum. An. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/2051pj.321985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1