User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:204pj.442000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       18 Oktober 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 204/PJ.44/2000

                            TENTANG

             PERPAJAKAN YAYASAN YANG TERKAIT/BEKERJASAMA DENGAN PEMERINTAH 
                 DAN MELAKUKAN KEGIATAN EKONOMI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mengamankan rencana penerimaan (PPh) melalui 
upaya ekstensifikasi dan intensifikasi Wajib Pajak dan pengawasan terhadap yayasan tertentu sebagaimana 
ditegaskan dalam butir 7 huruf b Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-55/PJ.4/2000 tanggal 23 Mei 2000 perihal 
Pengamanan Penerimaan PPh, khususnya terhadap Yayasan yang terkait/bekerjasama dengan Pemerintah 
dan melakukan kegiatan ekonomi, dengan ini Saudara diminta segera melakukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Diduga banyak Yayasan dimaksud bertransaksi dengan perusahaan nasional/asing yang karena 
    sesuatu hal belum memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik, maka agar ditindaklanjuti, a.l. dengan 
    penelitian terhadap kontrak-kontrak kerja dengan pihak lain dengan pengawasan kepatuhan 
    perpajakan secara intensif.

2.  Apabila diperlukan dilakukan pemeriksaan, KPP terkait dapat mengusulkan kepada Kepala Kantor 
    Wilayah DJP atasannya, agar terhadap Yayasan terutama dimulai dengan yang terkait atau yang 
    melakukan kerjasama dengan Pemerintah dalam kegiatan ekonomi termasuk di bidang jasa, 
    perdagangan dan industri, dapat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikia untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan mengingat pentingnya pembinaan kepatuhan 
perpajakan terhadap Yayasan a.l. yang terkait atau yang melakukan kerjasama dengan Pemerintah dalam 
kegiatan ekonomi dimaksud, para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk membuat program pengawasan 
khusus atas pelaksanaannya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/204pj.442000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1