peraturan:sdp:204pj.3221993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 September 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 204/PJ.322/1993 TENTANG PENJELASAN MASALAH PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Agustus 1993 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Klien Saudara adalah PKP yang bergerak dalam industri shampo dan obat keriting dengan bahan baku diperoleh dari pembelian lokal dan impor. Proses produksinya adalah dengan cara mencampur bahan-bahan tersebut dengan mixer yang digerakkan dengan tenaga listrik. Sedang proses pengisiannya barang jadi ke dalam botol dan tube serta pengepakannya dilakukan dengan tenaga manusia (tidak otomatis). 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPN 1984, selain dikenakan PPN, juga dikenakan PPn BM terhadap penyerahan barang mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan barang mewah di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU PPN 1984 Jis Pasal I PP Nomor 36 TAHUN 1993 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1286/KMK.04/1991 Lampiran I huruf c bahwa kelompok barang mewah yang dikenakan PPn BM dengan tarip 10% antara lain adalah kelompok wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki dan rambut serta proparat rias lainnya. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Shampoo dan obat keriting adalah termasuk dalam kelompok produk kecantikan yang digunakan untuk pemeliharaan rambut sehingga merupakan Barang Mewah yang atas penyerahannya apabila dilakukan oleh PKP produsen barang tersebut tentang PPn BM sebesar 10%. Demikian kiranya Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd. Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/204pj.3221993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1