User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:204pj.3221993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             9 September 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 204/PJ.322/1993

                            TENTANG

                      PENJELASAN MASALAH PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 14 Agustus 1993 perihal tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Klien Saudara adalah PKP yang bergerak dalam industri shampo dan obat keriting dengan bahan baku 
    diperoleh dari pembelian lokal dan impor.

    Proses produksinya adalah dengan cara mencampur bahan-bahan tersebut dengan mixer yang
    digerakkan dengan tenaga listrik. Sedang proses pengisiannya barang jadi ke dalam botol dan tube 
    serta pengepakannya dilakukan dengan tenaga manusia (tidak otomatis).

2.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPN 1984, selain dikenakan PPN, juga
    dikenakan PPn BM terhadap penyerahan barang mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang
    menghasilkan barang mewah di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.

3.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU PPN 1984 Jis Pasal I PP Nomor 36 TAHUN 1993 dan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1286/KMK.04/1991 Lampiran I huruf c bahwa kelompok barang 
    mewah yang dikenakan PPn BM dengan tarip 10% antara lain adalah kelompok wangi-wangian, 
    produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki dan rambut serta proparat rias lainnya.

4.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Shampoo dan obat keriting adalah termasuk 
    dalam kelompok produk kecantikan yang digunakan untuk pemeliharaan rambut sehingga merupakan 
    Barang Mewah yang atas penyerahannya apabila dilakukan oleh PKP produsen barang tersebut 
    tentang PPn BM sebesar 10%.

Demikian kiranya Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd.

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/204pj.3221993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1