User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:204apj.31998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Agustus 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 204a/PJ.3/1998

                            TENTANG

                PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK KAPET

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Mengacu kepada pertemuan pembahasan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) hari Jum'at 
tanggal 28-8-1998 di Kantor Saudara, perkenankan kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Perlakuan perpajakan untuk menunjang pembentukan KAPET sebagaimana diatur dalam Keputusan 
    Presiden Nomor 89 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 
    1998, adalah sebagai berikut :
    a.  pemberian fasilitas perpajakan di bidang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam 
        Pasal 4 ayat (1);
    b.  selain fasilitas PPh tersebut, dengan memperhatikan kondisi masing-masing KAPET, dapat 
        diberikan perlakuan perpajakan tambahan berupa tidak dipungutnya PPN dan PPn BM, 
        sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2).

2.  Sesuai dengan hasil rapat-rapat yang membahas perlakuan perpajakan untuk KAPET, khusus untuk 
    KAPET Biak telah disepakati untuk diberikan fasilitas PPh dan PPN/PPn BM sepenuhnya sebagaimana 
    dimaksud pada butir 1 di atas. Namun untuk KAPET-KAPET lainnya diusulkan agar dipertimbangkan/
    dibahas untuk masing-masing KAPET sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya, sehingga perlakuan/
    pemberian fasilitas perpajakan khususnya di bidang PPN dan PPn BM tidak otomatis harus diberikan 
    sepenuhnya atau disamakan untuk semua KAPET. Sehubungan dengan itu, mengingat kondisi daerah 
    masing-masing KAPET sangat berbeda, kami mengusulkan agar Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 
    1998 Tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batulicin, Keputusan Presiden 
    Nomor 12 TAHUN 1998 Tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Samarinda, 
    Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan, Keputusan Presiden Nomor 13 TAHUN 1998 Tentang 
    Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sanggau, Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 
    1998 Tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Manado-Bitung, dan Keputusan 
    Presiden Nomor 15 TAHUN 1998 Tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Mbay, 
    direvisi dan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah tersebut, sebagaimana 
    yang telah disepakati dan disinggung di atas. Rancangan Keppres yang direvisi tersebut sudah kami 
    sampaikan kepada Ketua Tim Insentif sebelumnya.

3.  Namun demikian, apabila pemerintah tetap menghendaki agar Keppres Nomor 11 sampai dengan 15 
    tersebut tidak perlu direvisi dengan pertimbangan faktor konsistensi dan kepastian hukum, kami 
    mengharapkan agar terhadap Kapet-Kapet yang akan ditetapkan berikutnya terlebih dahulu dilakukan 
    pembahasan fasilitas-fasilitas yang akan diberikan secara satu-persatu dengan mempertimbangkan 
    kondisi-kondisi masing-masing wilayah. Tidak berkelebihan kiranya dimohonkan agar sebelum fasilitas 
    tersebut disetujui, kami harapkan mendapat kesempatan untuk dikonfirmasi.

Demikian usul kami, atas perhatian dan kerjasama Saudara yang baik selama ini kami ucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/204apj.31998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1