peraturan:sdp:203pj.321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Oktober 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 203/PJ.32/1996 TENTANG MOHON KEPASTIAN HUKUM PELAKSANAAN RESTITUSI PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menjawab surat Saudara tanggal 25 September 1996 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Permasalahan yang Saudara ajukan dalam surat tersebut adalah : a. Sehubungan dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 tentang Macam dan jenis kendaraan bermotor yang dikenakan PPn BM, Saudara mohon penegasan mengenai pelaksanaan pemberian restitusi PPn BM atas penyerahan di Daerah Pabean dan/atau impor kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dengan berplat nomor polisi warna hitam. b. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Saudara juga mempermasalahkan mengenai surat- surat penegasan yang telah dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang memohon restitusi PPn BM atas kendaraan bermotor untuk angkutan barang. 2. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick-up, bus, station wagon, sedan dan jip yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPn BM. Dalam Pasal 7 ayat (3) dinyatakan bahwa atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang, dikecualikan dari pengenaan PPn BM. Selanjutnya dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3. Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum yaitu kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. Dengan demikian batasan angkutan umum berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 adalah tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995, karena dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 Menteri Keuangan telah memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengatur pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tersebut. 4. Dasar hukum penerbitan surat penegasan Direktur Jenderal Pajak atas restitusi PPn BM untuk kendaraan angkutan barang yang ditujukan kepada Sdr. X dan lain-lain adalah mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 karena permohonan restitusi PPn BM tersebut adalah untuk kendaraan bermotor angkutan barang yang penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 28 Juni 1995, yaitu tanggal mulai diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995. 5. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: 5.1. Kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan untuk angkutan barang yang penyerahannya dilakukan pada atau setelah tanggal 28 Juni 1995, PPn BM yang dibayar dapat direstitusi apabila kendaraan tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 5.2. Permohonan restitusi PPn BM yang diajukan setelah berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 untuk kendaraan angkutan barang yang menggunakan plat dasar nomor polisi warna hitam masih dapat diproses sepanjang penyerahan kendaraan tersebut dilakukan sebelum tanggal 28 Juni 1995, dan permohonan tersebut belum lewat waktu 12 bulan terhitung dari saat penyerahan kendaraan. 5.3. Tanggal penyerahan kendaraan tersebut di atas adalah tanggal Faktur Kendaraan Bermotor yang dibuat oleh Agen Tunggal Pemegang Merk kepada pembeli terakhir. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/203pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1