User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:203pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       24 Oktober 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 203/PJ.32/1996

                            TENTANG

                MOHON KEPASTIAN HUKUM PELAKSANAAN RESTITUSI PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menjawab surat Saudara  tanggal 25 September 1996 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Permasalahan yang Saudara ajukan dalam surat tersebut adalah :
    a.  Sehubungan dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 tentang Macam dan jenis 
        kendaraan bermotor yang dikenakan PPn BM, Saudara mohon penegasan mengenai 
        pelaksanaan pemberian restitusi PPn BM atas penyerahan di Daerah Pabean dan/atau impor 
        kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dengan berplat nomor polisi 
        warna hitam.

    b.  Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Saudara juga mempermasalahkan mengenai surat-
        surat penegasan yang telah dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak 
        yang memohon restitusi PPn BM atas kendaraan bermotor untuk angkutan barang.

2.  Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 
    28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, 
    minibus, van, pick-up, bus, station wagon, sedan dan jip yang dipergunakan untuk kendaraan 
    ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan 
    angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

    Dalam Pasal 7 ayat (3) dinyatakan bahwa atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor 
    kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang, 
    dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

    Selanjutnya dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tersebut 
    ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

3.  Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 diatur dalam Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 yang menyatakan bahwa 
    yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum yaitu kendaraan bermotor yang dipergunakan 
    untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut 
    bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang 
    menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

    Dengan demikian batasan angkutan umum berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor SE-51/PJ.51/1995 adalah tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    272/KMK.04/1995, karena dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 Menteri 
    Keuangan telah memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengatur pelaksanaan 
    Keputusan Menteri Keuangan tersebut.

4.  Dasar hukum penerbitan surat penegasan Direktur Jenderal Pajak atas restitusi PPn BM untuk 
    kendaraan angkutan barang yang ditujukan kepada Sdr. X dan lain-lain adalah mengacu pada 
    ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 
    1995 karena permohonan restitusi PPn BM tersebut adalah untuk kendaraan bermotor angkutan 
    barang yang penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 28 Juni 1995, yaitu tanggal mulai 
    diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995.

5.  Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    5.1.    Kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan untuk angkutan barang yang 
        penyerahannya dilakukan pada atau setelah tanggal 28 Juni 1995, PPn BM yang dibayar 
        dapat direstitusi apabila kendaraan tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan 
        warna kuning.

    5.2.    Permohonan restitusi PPn BM yang diajukan setelah berlakunya Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 untuk kendaraan angkutan barang yang 
        menggunakan plat dasar nomor polisi warna hitam masih dapat diproses sepanjang 
        penyerahan kendaraan tersebut dilakukan sebelum tanggal 28 Juni 1995, dan permohonan
        tersebut belum lewat waktu 12 bulan terhitung dari saat penyerahan kendaraan.

    5.3.    Tanggal penyerahan kendaraan tersebut di atas adalah tanggal Faktur Kendaraan Bermotor 
        yang dibuat oleh Agen Tunggal Pemegang Merk kepada pembeli terakhir.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/203pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1