User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2035pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Oktober 1995  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2035/PJ.51/1995

                            TENTANG

                     PPN/PPn BM ATAS IMPOR BARANG HADIAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Agustus 1995 perihal rekomendasi pembebasan 
bea masuk barang hadiah, permohonan XYZ, yang disampaikan kepada Direktur Pabean Ditjen Bea dan Cukai 
dan Direktur Pajak Tidak Langsung, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas Barang 
    Kena Pajak, dan Barang Kena Pajak tersebut apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong 
    Mewah, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 
    14 Mei 1990 jo Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969, maka atas impor barang-
    barang yang berupa hadiah ataupun impor barang-barang berdasarkan bantuan tehnik kerjasama dan 
    pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari luar negeri kepada Pemerintah, 
    instansi-instansi dan badan di dalam negeri, jika pembiayaannya tidak dibebankan atas Anggaran 
    Belanja Negara, PPN/PPn BM impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.

3.  Mengingat barang-barang yang diimpor adalah :

    Jenis barang    :   Pelampung Pesawat terbang,
    Jumlah barang   :   1 (satu) unit lengkap,
    No. Invoice :   XXX,
    Asal barang :   Amerika dan Kanada
    Harga       :   USD 25,000.00
    Tujuan      :   Pontianak - Kalimantan Barat

    merupakan barang pemberian hadiah guna menunjang operasi pelayanan XYZ di Indonesia, 
    dipergunakan sendiri, dan tidak diperjualbelikan, maka kami dapat menyetujui PPN/PPn BM tidak 
    dipungut sepanjang Bea Masuknya dibebaskan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2035pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1