peraturan:sdp:2035pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2035/PJ.51/1995 TENTANG PPN/PPn BM ATAS IMPOR BARANG HADIAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Agustus 1995 perihal rekomendasi pembebasan bea masuk barang hadiah, permohonan XYZ, yang disampaikan kepada Direktur Pabean Ditjen Bea dan Cukai dan Direktur Pajak Tidak Langsung, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas Barang Kena Pajak, dan Barang Kena Pajak tersebut apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969, maka atas impor barang- barang yang berupa hadiah ataupun impor barang-barang berdasarkan bantuan tehnik kerjasama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari luar negeri kepada Pemerintah, instansi-instansi dan badan di dalam negeri, jika pembiayaannya tidak dibebankan atas Anggaran Belanja Negara, PPN/PPn BM impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 3. Mengingat barang-barang yang diimpor adalah : Jenis barang : Pelampung Pesawat terbang, Jumlah barang : 1 (satu) unit lengkap, No. Invoice : XXX, Asal barang : Amerika dan Kanada Harga : USD 25,000.00 Tujuan : Pontianak - Kalimantan Barat merupakan barang pemberian hadiah guna menunjang operasi pelayanan XYZ di Indonesia, dipergunakan sendiri, dan tidak diperjualbelikan, maka kami dapat menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut sepanjang Bea Masuknya dibebaskan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2035pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1