peraturan:sdp:2031pj.522000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Oktober 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2031/PJ.52/2000 TENTANG PPN ATAS PENJUALAN KAPAS YANG BELUM DI PROSES PRODUKSI DAN KARUNG PEMBUNGKUS KAPAS TERSEBUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 29 September hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Isi surat Saudara secara garis besar mengemukakan : a. Perusahaan Saudara adalah perusahaan pemintalan benang yang salah satu bahan bakunya mempergunakan kapas tanpa biji yang diimpor dari luar negeri. Sesuai dengan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia tahun 2000, kapas tanpa biji tersebut termasuk dalam kategori HS. No. 5201.00.000 (kapas tidak digaruk dan disisir) saat Impornya tidak terutang PPN impor. b. Selanjutnya dari hasil sortir terhadap kapas tersebut ditemukan kapas kotor yang tidak dipergunakan atau diproses produksi dan langsung dijual berikut karung bekas pembungkus kapas tersebut sebagai barang rongsokan (Scrap). c. Saudara mohon penjelasan apakah atas penjualan kapas yang kotor serta karung bekas tersebut dikenakan PPN. 2. Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Pasal 3 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 59 TAHUN 1999 menentukan bahwa jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya. 4. Pasal 4 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 59 TAHUN 1999 menentukan bahwa yang dimaksud dengan barang hasil perkebunan yang diambil langsung dari sumbernya adalah hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa, kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, panili, kapuk dan sejenisnya. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Kapas kotor dari sortir kapas yang diimpor dikategorikan sebagai barang hasil perkebunan yang dipetik langsung atau diambil langsung dari sumbernya dan berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2000 Kategori HS.5201.00.000. atas impor kapas digaruk atau disisir tidak dikenakan PPN, dengan demikian atas penyerahan kapas yang digaruk atau disisir tidak terutang PPN. b. Karung bekas tidak termasuk barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahan karung bekas pembungkus kapas tersebut tetap terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. Direktur ttd. Drs. Moch. Soebakir NIP. 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa 4. Kepala KPP Purwakarta
peraturan/sdp/2031pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1