User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2031pj.522000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       26 Oktober 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2031/PJ.52/2000

                             TENTANG

            PPN ATAS PENJUALAN KAPAS YANG BELUM DI PROSES PRODUKSI 
                  DAN KARUNG PEMBUNGKUS KAPAS TERSEBUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 29 September hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Isi surat Saudara secara garis besar mengemukakan : 
    a.  Perusahaan Saudara adalah perusahaan pemintalan benang yang salah satu bahan bakunya 
        mempergunakan kapas tanpa biji yang diimpor dari luar negeri. Sesuai dengan Buku Tarif Bea 
        Masuk Indonesia tahun 2000, kapas tanpa biji tersebut termasuk dalam kategori HS. 
        No. 5201.00.000 (kapas tidak digaruk dan disisir) saat Impornya tidak terutang PPN impor.
    b.  Selanjutnya dari hasil sortir terhadap kapas tersebut ditemukan kapas kotor yang tidak 
        dipergunakan atau diproses produksi dan langsung dijual berikut karung bekas pembungkus 
        kapas tersebut sebagai barang rongsokan (Scrap).
    c.  Saudara mohon penjelasan apakah atas penjualan kapas yang kotor serta karung bekas 
        tersebut dikenakan PPN.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan 
    atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Pasal 3 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Peraturan Pemerintah No. 59 TAHUN 1999 menentukan bahwa jenis barang yang tidak dikenakan PPN 
    adalah barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil 
    langsung atau disadap langsung dari sumbernya.

4.  Pasal 4 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah No. 59 TAHUN 1999 menentukan bahwa yang dimaksud dengan barang 
    hasil perkebunan yang diambil langsung dari sumbernya adalah hasil tanaman perkebunan yang 
    berupa buah seperti kelapa, kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, panili, kapuk dan sejenisnya.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : 
    a.  Kapas kotor dari sortir kapas yang diimpor dikategorikan sebagai barang hasil perkebunan 
        yang dipetik langsung atau diambil langsung dari sumbernya dan berdasarkan Buku Tarif Bea 
        Masuk Indonesia Tahun 2000 Kategori HS.5201.00.000. atas impor kapas digaruk atau disisir 
        tidak dikenakan PPN, dengan demikian atas penyerahan kapas yang digaruk atau disisir tidak 
        terutang PPN.
    b.  Karung bekas tidak termasuk barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga atas 
        penyerahan karung bekas pembungkus kapas tersebut tetap terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




Direktur

ttd.

Drs. Moch. Soebakir
NIP. 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa
4.  Kepala KPP Purwakarta
peraturan/sdp/2031pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1