User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2030pj.51.12000
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               26 Oktober 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2030/PJ.51.1/2000

                             TENTANG

        PPN ATAS PEKERJAAN SUBKONTRAK DI KAWASAN BERIKAT NUSANTARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 12 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa : 
    a.  PT. BA berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara dengan hasil produksi 100% diekspor. 
    b.  Untuk memenuhi target produksi, PT. BA memberikan bahan baku dan bahan penolong 
        kepada perusahaan Subkontrak untuk diolah. Setelah menjadi barang jadi perusahaan 
        Subkontraktor kemudian menyerahkannya kepada PT. BA dan atas pengolahan tersebut 
        PT. BA membayar ongkos kerja kepada perusahaan Subkontraktor.
    c.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara menanyakan apakah atas transaksi 
        tersebut dikenakan PPN dan PPh.

2.  Pajak Pertambahan Nilai :
    2.1.    Pasal 1 huruf c dan huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
        dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 mengatur bahwa yang dimaksud dengan  
        Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa 
        barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud. Sedangkan 
        Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau 
        perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak 
        tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena 
        pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, yang dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
    2.2.    Sesuai ketentuan Pasal 14 huruf f dan g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 91/KMK.05/1997
        tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 bahwa atas pengeluaran 
        barang dan/atau bahan dari Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) ke perusahaan industri 
        di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, 
        tidak dipungut PPN dan PPnBM. Demikian pula atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan 
        subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN 
        dan PPnBM.
    2.3.    Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 menegaskan bahwa Jasa Subkontraktor
        tidak termasuk dalam jasa-jasa yang dikenakan PPN sehingga atas penyerahan Jasa 
        Subkontraktor tersebut dikenakan PPN.

3.  Pajak Penghasilan 
    3.1.    Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 
        1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 
        Tahun 1994 diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang 
        dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, 
        penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya 
        kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang 
        wajib membayarkan.
    3.2.    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 128/PJ./1997 tanggal 22 Juni 1997 
        tentang Jenis Jasa Lain yang atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan 
        Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan Perkiraan 
        Penghasilan Neto yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan, antara lain 
        diatur jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong PPh Pasal 23 dan besarnya perkiraan 
        penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan. Kegiatan 
        jasa maklon tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang diatur dalam keputusan tersebut.
    3.3.    Sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 
        26 Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud 
        Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 bahwa jenis jasa 
        lain tersebut antara lain adalah jasa maklon yang terutang atau dibayarkan oleh badan 
        pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, 
        atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk 
        usaha tetap selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Besarnya perkiraan penghasilan 
        neto sehubungan dengan imbalan jasa maklon adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk 
        PPN. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2000.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
    dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 
    4.1.    Penyerahan bahan baku dan bahan penolong dari PT. BA kepada perusahaan subkontrak 
        untuk diolah dan penyerahan barang jasa (hasil olahan) dari perusahaan subkontrak kepada 
        PT. BA tidak dipungut PPN dan PPnBM.
    4.2.    Atas imbalan sehubungan dengan penyerahan jasa Subkontraktor terutang PPN dengan 
        tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah ongkos kerja sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-undang 
        Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
        Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.
    4.3.    Apabila imbalan atas jasa maklon tersebut dibayarkan atau terutang pada atau setelah 
        tanggal 1 Juli 2000, jasa maklon termasuk dalam pengertian jenis jasa lain yang dikenakan 
        PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk 
        PPN. Dengan demikian atas imbalan jasa maklon tersebut, PT. BA wajib memotong PPh Pasal 
        23 sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
    4.4.    Apabila imbalan atas jasa maklon tersebut dibayarkan atau terutang sebelum tanggal 1 Juli 
        2000, maka jasa maklon bukan termasuk dalam pengertian jenis jasa lain yang atas 
        pembayarannya dikenakan PPh Pasal 23. Namun demikian atas imbalan tersebut perusahaan 
        subkontrak wajib melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh yang bersangkutan dan dikenakan 
        PPh dengan tarif sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
 
Demikian untuk dimaklumi.



A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Pajak Penghasilan
3.  Direktur Peraturan Perpajakan
4.  Kepala KPP Jakarta Cakung
peraturan/sdp/2030pj.51.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1