peraturan:sdp:2030pj.51.12000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Oktober 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2030/PJ.51.1/2000 TENTANG PPN ATAS PEKERJAAN SUBKONTRAK DI KAWASAN BERIKAT NUSANTARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 12 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa : a. PT. BA berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara dengan hasil produksi 100% diekspor. b. Untuk memenuhi target produksi, PT. BA memberikan bahan baku dan bahan penolong kepada perusahaan Subkontrak untuk diolah. Setelah menjadi barang jadi perusahaan Subkontraktor kemudian menyerahkannya kepada PT. BA dan atas pengolahan tersebut PT. BA membayar ongkos kerja kepada perusahaan Subkontraktor. c. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara menanyakan apakah atas transaksi tersebut dikenakan PPN dan PPh. 2. Pajak Pertambahan Nilai : 2.1. Pasal 1 huruf c dan huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 mengatur bahwa yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud. Sedangkan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2.2. Sesuai ketentuan Pasal 14 huruf f dan g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 91/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 bahwa atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) ke perusahaan industri di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPnBM. Demikian pula atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM. 2.3. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 menegaskan bahwa Jasa Subkontraktor tidak termasuk dalam jasa-jasa yang dikenakan PPN sehingga atas penyerahan Jasa Subkontraktor tersebut dikenakan PPN. 3. Pajak Penghasilan 3.1. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan. 3.2. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 128/PJ./1997 tanggal 22 Juni 1997 tentang Jenis Jasa Lain yang atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan Perkiraan Penghasilan Neto yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan, antara lain diatur jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong PPh Pasal 23 dan besarnya perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan. Kegiatan jasa maklon tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang diatur dalam keputusan tersebut. 3.3. Sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 bahwa jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa maklon yang terutang atau dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan imbalan jasa maklon adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2000. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Penyerahan bahan baku dan bahan penolong dari PT. BA kepada perusahaan subkontrak untuk diolah dan penyerahan barang jasa (hasil olahan) dari perusahaan subkontrak kepada PT. BA tidak dipungut PPN dan PPnBM. 4.2. Atas imbalan sehubungan dengan penyerahan jasa Subkontraktor terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah ongkos kerja sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. 4.3. Apabila imbalan atas jasa maklon tersebut dibayarkan atau terutang pada atau setelah tanggal 1 Juli 2000, jasa maklon termasuk dalam pengertian jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Dengan demikian atas imbalan jasa maklon tersebut, PT. BA wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. 4.4. Apabila imbalan atas jasa maklon tersebut dibayarkan atau terutang sebelum tanggal 1 Juli 2000, maka jasa maklon bukan termasuk dalam pengertian jenis jasa lain yang atas pembayarannya dikenakan PPh Pasal 23. Namun demikian atas imbalan tersebut perusahaan subkontrak wajib melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh yang bersangkutan dan dikenakan PPh dengan tarif sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Pajak Penghasilan 3. Direktur Peraturan Perpajakan 4. Kepala KPP Jakarta Cakung
peraturan/sdp/2030pj.51.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1