peraturan:sdp:202pj.512006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 202/PJ.51/2006 TENTANG PENEGASAN PENGENAAN PPn BM ATAS PENYERAHAN APARTEMEN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara/i nomor : XXXXX tanggal 6 Februari 2006 perihal Permohonan Penegasan Perlakuan PPn BM atas Penyerahan Apartemen, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa : a. LF Consulting adalah perusahaan jasa konsultan yang mengajukan permohonan penegasan untuk kasus kliennya (PT "A") mengenai perlakuan PPn BM atas penyerahan apartemen. b. PT "A" adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha persewaan dan penjualan apartemen, yang pada awal dibangun tujuannya untuk disewakan namun setelah beberapa tahun PT "A" berencana untuk menjual sebagian besar unit apartemennya dengan sistem strata. c. Rencana penjualan apartemen secara strata tersebut diilustrasikan sebagai berikut : ___________________________________________________________________________________________ Type Luas Bangunan Harga Bangunan Luas Bangunan Harga Bangunan Apartemen Efektif (m2) Efektif (Rp) Bersama (m2) Bersama (Rp) ___________________________________________________________________________________________ Alpha 87.76 346.652.000 58.34 230.437.853 Betha 93.14 367.903.000 61.92 244.564.512 Ciera 113.68 449.036.000 75.57 298.497.893 Delta 103.96 410.642.000 69.11 272.975.378 Echo 102.09 403.255.500 67.86 268.065.182 Fanta 131.40 519.030.000 87.35 345.026.594 ___________________________________________________________________________________________ d. Berdasarkan daftar harga tersebut di atas, apabila dibandingkan antara harga bangunan efektif dengan luas bangunan efektif, maka harga per meter persegi adaiah Rp 3.950.000,00 e. Selanjutnya LF Consulting memohon penegasan apakah rencana PT "A" tersebut tidak terutang PPn BM sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 terutang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. b. Pasal 1 angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 3. Sesuai Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005, memuat Daftar Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif sebesar 20%, antara lain : Huruf b, Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya. -b.2 : Apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau lebih per m2 tidak termasuk nilai tanahnya. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa : a. Batasan luas bangunan atau harga per m2 bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut dalam angka 3 digunakan sebagai kriteria untuk menentukan apakah apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya tergolong sebagai Barang Kena Pajak yang tergolong mewah atau tidak. b. Penghitungan batasan untuk masing-masing type bangunan apartemen apabila dilihat dari luas bangunan efektif memang kurang dari 150 m2, namun untuk harga jual bangunannya dapat dihitung sebagai berikut : ___________________________________________________________________________________________ Type Luas Bangunan Harga Bangunan Luas Bangunan Harga Bangunan Harga Jual Harga Jual Apartemen Efektif (m2) Efektif (Rp) Bersama (m2) Bersama (Rp) Bangunan Bangunan per m2 ___________________________________________________________________________________________ 1 2 3 4 5 6 7 (3+5) (6:2) ___________________________________________________________________________________________ Alpha 87.76 346.652.000 58.34 230.437.853 577.089.853 6.575.773 Betha 93.14 367.903.000 61.92 244.564.532 612.467.512 6.575.773 Ciera 113.68 449.036.000 75.57 298.497.893 747.533.893 6.575.773 Delta 103.96 410.642.000 69.11 272.975.378 683.617.378 6.575.773 Echo 102.09 403.255.500 67.86 268.065.182 671.320.682 6.575.773 Fanta 131.40 529.030.000 87.35 345.026.594 864.056.594 6.575.773 ___________________________________________________________________________________________ c. Dari penghitungan di atas, seluruh type apartemen memiliki harga jual bangunan Rp 6.575.773,- yang berarti lelah melebihi harga jual yang ditetapkan sebagai balas untuk dikenakan PPn BM. Penghitungan harga jual bangunan tidak membedakan apakah merupakan bangunan efektif atau bangunan bersama. d. Oleh karena itu atas seluruh type apartemen tersebut merupakan obyek PPn BM dan besarnya nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung PPn BM terutang atas penyerahan apartemen adalah seluruh harga jual yang diminta oleh penjual, tidak termasuk PPN dan diskon yang tercantum dalam Faktur Pajak. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664
peraturan/sdp/202pj.512006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1