User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:202pj.512006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 202/PJ.51/2006

                             TENTANG

            PENEGASAN PENGENAAN PPn BM ATAS PENYERAHAN APARTEMEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara/i nomor : XXXXX tanggal 6 Februari 2006 perihal Permohonan Penegasan 
Perlakuan PPn BM atas Penyerahan Apartemen, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa : 
    a.  LF Consulting adalah perusahaan jasa konsultan yang mengajukan permohonan penegasan 
        untuk kasus kliennya (PT "A") mengenai perlakuan PPn BM atas penyerahan apartemen.
    b.  PT "A" adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha persewaan dan penjualan 
        apartemen, yang pada awal dibangun tujuannya untuk disewakan namun setelah beberapa 
        tahun PT "A" berencana untuk menjual sebagian besar unit apartemennya dengan sistem 
        strata.
    c.  Rencana penjualan apartemen secara strata tersebut diilustrasikan sebagai berikut : 
___________________________________________________________________________________________
    Type          Luas Bangunan              Harga Bangunan         Luas Bangunan           Harga Bangunan
Apartemen           Efektif (m2)             Efektif (Rp)             Bersama (m2)              Bersama (Rp)
___________________________________________________________________________________________

Alpha             87.76                346.652.000       58.34      230.437.853
Betha             93.14            367.903.000       61.92      244.564.512
Ciera           113.68             449.036.000       75.57      298.497.893
Delta               103.96             410.642.000           69.11          272.975.378
Echo                102.09             403.255.500           67.86          268.065.182
Fanta               131.40             519.030.000           87.35          345.026.594
___________________________________________________________________________________________

    d.  Berdasarkan daftar harga tersebut di atas, apabila dibandingkan antara harga bangunan 
        efektif dengan luas bangunan efektif, maka harga per meter persegi adaiah Rp 3.950.000,00
    e.  Selanjutnya LF Consulting memohon penegasan apakah rencana PT "A" tersebut tidak 
        terutang PPn BM sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
    
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 terutang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai 
        Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang 
        dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    b.  Pasal 1 angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta 
        atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk 
        Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.

3.  Sesuai Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena 
    Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005, memuat Daftar Jenis Barang Kena 
    Pajak yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif 
    sebesar 20%, antara lain :
    Huruf b, Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan 
    sejenisnya.
    -b.2     :  Apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 
            m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp 4.000.000,- (empat juta 
            rupiah) atau lebih per m2 tidak termasuk nilai tanahnya.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa : 
    a.  Batasan luas bangunan atau harga per m2 bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 
        Menteri Keuangan tersebut dalam angka 3 digunakan sebagai kriteria untuk menentukan 
        apakah apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya tergolong sebagai Barang 
        Kena Pajak yang tergolong mewah atau tidak.
    b.  Penghitungan batasan untuk masing-masing type bangunan apartemen apabila dilihat dari 
        luas bangunan efektif memang kurang dari 150 m2, namun untuk harga jual bangunannya 
        dapat dihitung sebagai berikut :
___________________________________________________________________________________________
Type           Luas Bangunan  Harga Bangunan    Luas Bangunan     Harga Bangunan     Harga Jual    Harga Jual
Apartemen   Efektif (m2)      Efektif (Rp)            Bersama (m2)      Bersama (Rp)         Bangunan     Bangunan
                                                  per m2
___________________________________________________________________________________________
 1           2          3                 4             5           6              7 
                                                 (3+5)           (6:2) 
___________________________________________________________________________________________
Alpha           87.76             346.652.000       58.34                230.437.853         577.089.853    6.575.773
Betha           93.14              367.903.000              61.92                244.564.532         612.467.512    6.575.773
Ciera         113.68                  449.036.000            75.57                  298.497.893            747.533.893      6.575.773
Delta         103.96                  410.642.000            69.11                  272.975.378            683.617.378      6.575.773
Echo              102.09              403.255.500       67.86       268.065.182        671.320.682      6.575.773
Fanta             131.40              529.030.000       87.35       345.026.594        864.056.594      6.575.773
___________________________________________________________________________________________

    c.  Dari penghitungan di atas, seluruh type apartemen memiliki harga jual bangunan 
        Rp 6.575.773,- yang berarti lelah melebihi harga jual yang ditetapkan sebagai balas untuk 
        dikenakan PPn BM. Penghitungan harga jual bangunan tidak membedakan apakah merupakan 
        bangunan efektif atau bangunan bersama.
    d.  Oleh karena itu atas seluruh type apartemen tersebut merupakan obyek PPn BM dan 
        besarnya nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung PPn BM terutang atas 
        penyerahan apartemen adalah seluruh harga jual yang diminta oleh penjual, tidak termasuk 
        PPN dan diskon yang tercantum dalam Faktur Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.





Direktur,

ttd

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664
peraturan/sdp/202pj.512006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1