User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:202pj.511993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Pebruari 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 202/PJ.51/1993

                            TENTANG

                      PPN ATAS PENYERAHAN MAJALAH KORPRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX  tanggal 21 Agustus 1992 perihal PPn, dengan ini diberitahukan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf b ,c dan d angka 1.e. Undang-undang PPN Tahun 1984, Barang Kena 
    Pajak adalah barang berwujud yang merupakan hasil pengolahan dan termasuk di dalam pengertian 
    penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma.

2.  Sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 huruf a angka 1 Undang-undang PPN Tahun 1984, PPN dikenakan atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau 
    pekerjaan oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila dilihat dari barang dan penyerahannya, majalah KORPRI 
    adalah Barang Kena Pajak dan kegiatan Korpri Pusat tersebut termasuk dalam kegiatan penyerahan 
    BKP sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 1.e. Undang-undang PPN 1984.

    Dengan demikian maka KORPRI Pusat sebagai penerbit Majalah KORPRI wajib dikukuhkan sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Demikian agar Saudara maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/202pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1