peraturan:sdp:202pj.511993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Pebruari 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 202/PJ.51/1993 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN MAJALAH KORPRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 21 Agustus 1992 perihal PPn, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf b ,c dan d angka 1.e. Undang-undang PPN Tahun 1984, Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang merupakan hasil pengolahan dan termasuk di dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma. 2. Sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 huruf a angka 1 Undang-undang PPN Tahun 1984, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila dilihat dari barang dan penyerahannya, majalah KORPRI adalah Barang Kena Pajak dan kegiatan Korpri Pusat tersebut termasuk dalam kegiatan penyerahan BKP sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 1.e. Undang-undang PPN 1984. Dengan demikian maka KORPRI Pusat sebagai penerbit Majalah KORPRI wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Demikian agar Saudara maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/202pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1