peraturan:sdp:2026pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Agustus 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2026/PJ.51/1994 TENTANG VERLAP ULANG PPN A.N. PT. XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Maret 1994 tentang Laporan Hasil Verifikasi Lapangan PPN Nomor : XXX tanggal 11 Maret 1994 atas nama PT. XYZ, dengan ini diminta agar Saudara melakukan verifikasi lapangan ulang atas lokasi Pabrik Jl. A Banyuwangi mengenai hal-hal sebagai berikut : 1. Bagaimana cara pengiriman bahan baku/pembantu dari Kantor Pusat di Sidoarjo ke lokasi pabrik di Banyuwangi dan bagaimana sistem administrasi di lokasi pabrik. 2. Hasil produksi yang telah selesai dibuat oleh pabrik di Banyuwangi, apakah dikirim langsung ke konsumen atau harus dikirim ke Pusat terlebih dahulu, serta berapa lama pengiriman dokumen dari lokasi pabrik ke Pusat. 3. Buku-buku serta catatan apa saja yang dibuat di lokasi pabrik dan bagaimana cara membukukan/ mencatat hasil produksi, dan pengeluaran barang jadi dari gudang ke Kantor Pusat atau langsung kepada pembeli atau pemesan. Penjelasan tersebut kami perlukan, agar kami dapat mengambil keputusan atas permohonan pemusatan tempat PPN terutang yang diajukan oleh PT. XYZ. Demikian untuk mendapat perhatian dan jawaban secepatnya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2026pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:20 by 127.0.0.1