User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2026pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               30 Agustus 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2026/PJ.51/1994

                            TENTANG

                     VERLAP ULANG PPN A.N. PT. XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Maret 1994 tentang Laporan Hasil Verifikasi 
Lapangan PPN Nomor : XXX tanggal 11 Maret 1994 atas nama PT. XYZ, dengan ini diminta agar Saudara 
melakukan verifikasi lapangan ulang atas lokasi Pabrik Jl. A Banyuwangi mengenai hal-hal sebagai berikut :

1.  Bagaimana cara pengiriman bahan baku/pembantu dari Kantor Pusat di Sidoarjo ke lokasi pabrik di 
    Banyuwangi dan bagaimana sistem administrasi di lokasi pabrik.

2.  Hasil produksi yang telah selesai dibuat oleh pabrik di Banyuwangi, apakah dikirim langsung ke 
    konsumen atau harus dikirim ke Pusat terlebih dahulu, serta berapa lama pengiriman dokumen dari 
    lokasi pabrik ke Pusat.

3.  Buku-buku serta catatan apa saja yang dibuat di lokasi pabrik dan bagaimana cara membukukan/
    mencatat hasil produksi, dan pengeluaran barang jadi dari gudang ke Kantor Pusat atau langsung 
    kepada pembeli atau pemesan.
    Penjelasan tersebut kami perlukan, agar kami dapat mengambil keputusan atas permohonan 
    pemusatan tempat PPN terutang yang diajukan oleh PT. XYZ.

Demikian untuk mendapat perhatian dan jawaban secepatnya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2026pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:20 by 127.0.0.1