peraturan:sdp:2024pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2024/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS IMPOR BEKISTING KHUSUS (FORM WORK) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Bapak Menteri Keuangan RI Nomor : XXX tanggal 31 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat yang tembusannya juga kami terima, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. Di dalam Penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa pihak manapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak. 2. Dengan menunjuk Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 yang menetapkan bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. Oleh karena itu dengan menyesal diberitahukan bahwa atas impor bekisting khusus (form work) PPN yang terutang harus dibayar karena untuk pembebasannya tidak mempunyai landasan hukum. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2024pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1