User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2024pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Oktober 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2024/PJ.51/1995

                            TENTANG

              PPN ATAS IMPOR BEKISTING KHUSUS (FORM WORK)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Bapak Menteri Keuangan RI Nomor : XXX tanggal 31 Juli 1995 
perihal tersebut pada pokok surat yang tembusannya juga kami terima, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang 
    Kena Pajak.

    Di dalam Penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa pihak manapun yang memasukkan Barang 
    Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan 
    perusahaan atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.

2.  Dengan menunjuk Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 yang menetapkan bahwa 
    atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan 
    dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
    Oleh karena itu dengan menyesal diberitahukan bahwa atas impor bekisting khusus (form work) PPN 
    yang terutang harus dibayar karena untuk pembebasannya tidak mempunyai landasan hukum.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2024pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1