peraturan:sdp:2023pj.532000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Oktober 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2023/PJ.53/2000 TENTANG PENGKREDITAN PPN JASA TELEKOMUNIKASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 September 2000 dan nomor tanggal 5 Oktober 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam kedua surat Saudara tersebut antara lain dikemukakan : 1.1. Bahwa mulai 1 Nopember 2000 PT. XYZ tidak membebankan PPN Masukan sebagai biaya, sehingga terhitung Masa Pajak Nopember 2000 PT. Telkom akan melakukan pengkreditan PPN Masukan; 1.2. Mengingat kegiatan pengkreditan PPN Jasa Telekomunikasi masih merupakan hal yang baru bagi PT.XYZ, maka Saudara mohon agar mekanisme pengkreditan tersebut dapat dibahas terutama yang terkait dengan PT. ABC, PT. PQR dan Mitra Kerja Sama Operasi (KSO) lainnya; 1.3. Perlu diadakannya sosialisasi dan penyuluhan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan pada kantor-kantor Divisi Regional PT.XYZ. 2. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi nomor S-1562/PJ.53/2000 tanggal 14 September 2000 antara lain dinyatakan Pajak Masukan (PM) yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PT. XYZ dan PT.ABC dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya (PK) sepanjang PM tersebut tidak dibebankan sebagai biaya. 3. Memperhatikan hal tersebut pada butir 2 dan dengan pertimbangan waktu yang diperlukan untuk pembahasan penyesuaian mekanisme pengkreditan PPN yang terkait dengan PT. ABC, PT. PQR dan Mitra KSO, serta sosialisasi dan penyuluhan mekanisme pengkreditan PM pada kantor-kantor Divisi Regional PT.XYZ sebagaimana tersebut pada butir 1, maka PM bagi PT XYZ dan PT.ABC agar dikreditkan dengan PK-nya mulai 1 Januari 2001 dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa mulai Masa Pajak Januari 2001. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/2023pj.532000.txt · Last modified: by 127.0.0.1