User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2023pj.532000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Oktober 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2023/PJ.53/2000

                            TENTANG

                    PENGKREDITAN PPN JASA TELEKOMUNIKASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 September 2000 dan nomor tanggal 5 Oktober 2000 hal 
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam kedua surat Saudara tersebut antara lain dikemukakan :
    1.1.    Bahwa mulai 1 Nopember 2000 PT. XYZ tidak membebankan PPN Masukan sebagai biaya, 
        sehingga terhitung Masa Pajak Nopember 2000 PT. Telkom akan melakukan pengkreditan PPN 
        Masukan;

    1.2.    Mengingat kegiatan pengkreditan PPN Jasa Telekomunikasi masih merupakan hal yang baru 
        bagi PT.XYZ, maka Saudara mohon agar mekanisme pengkreditan tersebut dapat dibahas 
        terutama yang terkait dengan PT. ABC, PT. PQR dan Mitra Kerja Sama Operasi (KSO) lainnya;

    1.3.    Perlu diadakannya sosialisasi dan penyuluhan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan pada 
        kantor-kantor Divisi Regional PT.XYZ.

2.  Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi nomor 
    S-1562/PJ.53/2000 tanggal 14 September 2000 antara lain dinyatakan Pajak Masukan (PM) yang 
    berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PT. XYZ dan PT.ABC dapat dikreditkan dengan Pajak 
    Keluarannya (PK) sepanjang PM tersebut tidak dibebankan sebagai biaya.

3.  Memperhatikan hal tersebut pada butir 2 dan dengan pertimbangan waktu yang diperlukan untuk 
    pembahasan penyesuaian mekanisme pengkreditan PPN yang terkait dengan PT. ABC, PT. PQR dan 
    Mitra KSO, serta sosialisasi dan penyuluhan mekanisme pengkreditan PM pada kantor-kantor Divisi 
    Regional PT.XYZ sebagaimana tersebut pada butir 1, maka PM bagi PT XYZ dan PT.ABC agar 
    dikreditkan dengan PK-nya mulai 1 Januari 2001 dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa 
    mulai Masa Pajak Januari 2001.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/2023pj.532000.txt · Last modified: by 127.0.0.1