User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2022pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 September 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2022/PJ.51/1998

                            TENTANG

              PPN ATAS GETAH KARET CAIR/LATEKS YANG DICAMPUR AMONIAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-72/WPJ.01/BD.0401/1998 tanggal 1 Juli 1998 perihal tersebut 
pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara antara lain mengemukakan bahwa getah karet cair/lateks cair yang 
    dicampur dengan amoniak bukan lagi barang hasil perkebunan yang disadap langsung dari sumbernya 
    tetapi sudah dicampur dengan unsur lain, sehingga mempunyai daya guna baru dan sifat yang sudah 
    berubah dari semula cepat mudah/cepat beku menjadi tetap cair. Untuk itu Saudara mohon penegasan 
    apakah getah cair/lateks cair yang telah dicampur amoniak merupakan obyek PPN atau tidak.

2.  Sesuai Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, pengertian "menghasilkan" sebagai berikut :

    "menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang 
    dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah 
    sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut".

    Dalam Pasal 3 PP Nomor 50 TAHUN 1994 diatur bahwa jenis barang yang tidak dikenakan PPN antara 
    lain :

    "Barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan yang dipetik langsung, diambil 
    langsung, atau disadap langsung dari sumbernya" dan diperinci dalam Pasal 4 PP Nomor 50 Tahun 
    1994 angka 2 huruf d, hasil perkebunan yang berupa getah seperti karet, kemenyan, dan sejenisnya.

3.  Berdasarkan ketentuan di atas, penegasan Kepala Kanwil I DJP kepada kepala KPP Lhok Seumawe 
    dengan surat Nomor S-39/WPJ.01/BD.0401/1998 tanggal 6 Mei 1998 sudah sesuai dengan ketentuan 
    yang berlaku, bahwa atas penyerahan getah karet cair/lateks yang dicampur amoniak terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2022pj.511998.txt · Last modified: by 127.0.0.1