peraturan:sdp:2022pj.511998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 September 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2022/PJ.51/1998 TENTANG PPN ATAS GETAH KARET CAIR/LATEKS YANG DICAMPUR AMONIAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-72/WPJ.01/BD.0401/1998 tanggal 1 Juli 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara antara lain mengemukakan bahwa getah karet cair/lateks cair yang dicampur dengan amoniak bukan lagi barang hasil perkebunan yang disadap langsung dari sumbernya tetapi sudah dicampur dengan unsur lain, sehingga mempunyai daya guna baru dan sifat yang sudah berubah dari semula cepat mudah/cepat beku menjadi tetap cair. Untuk itu Saudara mohon penegasan apakah getah cair/lateks cair yang telah dicampur amoniak merupakan obyek PPN atau tidak. 2. Sesuai Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, pengertian "menghasilkan" sebagai berikut : "menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut". Dalam Pasal 3 PP Nomor 50 TAHUN 1994 diatur bahwa jenis barang yang tidak dikenakan PPN antara lain : "Barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya" dan diperinci dalam Pasal 4 PP Nomor 50 Tahun 1994 angka 2 huruf d, hasil perkebunan yang berupa getah seperti karet, kemenyan, dan sejenisnya. 3. Berdasarkan ketentuan di atas, penegasan Kepala Kanwil I DJP kepada kepala KPP Lhok Seumawe dengan surat Nomor S-39/WPJ.01/BD.0401/1998 tanggal 6 Mei 1998 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa atas penyerahan getah karet cair/lateks yang dicampur amoniak terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2022pj.511998.txt · Last modified: by 127.0.0.1