peraturan:sdp:201pj.742004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Mei 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 201/PJ.74/2004 TENTANG PERMINTAAN DAFTAR PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan akan dilakukannya updating terhadap Daftar Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah dalam SE-37/PJ.52/2003 tanggal 31 Desember 2003, dengan ini diminta untuk menyampaikan Daftar Wajib Pajak yang telah dicabut Pengukuhan PKP-nya dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir (dalam format Microsoft Excel). Daftar tersebut harap dikirimkan ke Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak selambat- lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal surat ini dan dalam bentuk soft copy (disket). Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. Direktur ttd Gunadi NIP. 060044247
peraturan/sdp/201pj.742004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1