User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:201pj.742004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Mei 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 201/PJ.74/2004

                            TENTANG

              PERMINTAAN DAFTAR PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan akan dilakukannya updating terhadap Daftar Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur 
Pajak Tidak Sah dalam SE-37/PJ.52/2003 tanggal 31 Desember 2003, dengan ini diminta untuk 
menyampaikan Daftar Wajib Pajak yang telah dicabut Pengukuhan PKP-nya dengan menggunakan formulir 
sebagaimana terlampir (dalam format Microsoft Excel).

Daftar tersebut harap dikirimkan ke Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal surat ini dan dalam bentuk soft copy (disket).

Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.




Direktur

ttd

Gunadi
NIP. 060044247
peraturan/sdp/201pj.742004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1