User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:201pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Februari 2003    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 201/PJ.53/2003

                            TENTANG

       PERLAKUAN PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Desember 2002 perihal Surat Keterangan Bebas 
PPN dan PPn BM, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan sebagai berikut:
    a.  Bagian Proyek Penelitian XYZ Tahun Anggaran 2002 memperoleh dana dari bantuan Luar 
        Negeri ADB Loan Nomor : XXX tanggal 6 November 1996 dan tertuang dalam DIP Nomor : 
        XXX tanggal 1 Januari 2002. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk pengadaan kendaraan 
        roda empat jenis Toyota Kijang yang akan digunakan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan 
        program penelitian. Untuk pengadaan kendaraan bermotor tersebut tertuang dalam Surat 
        Perintah Kerja Nomor : XXX kepada PT. ABC.

    b.  Di dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan antara XYZ dan PT. ABC untuk pengadaan 
        kendaraan bermotor roda empat Nomor : XXX tanggal 11 Desember 2002 dijelaskan bahwa:
        b.1.    Pada tanggal 11 Desember 2002 telah disepakati oleh kedua pihak yaitu Pemimpin 
            XYZ dan PT. ABC untuk mengadakan perjanjian jual beli 5 (lima) unit kendaraan 
            bermotor roda empat jenis Toyota Kijang untuk menunjang kegiatan operasional 
            Penelitian PHT Tanaman Perkebunan.
        b.2.    Pasal 1, PT. ABC bersedia menjual kepada XYZ 5 (lima) unit kendaraan bermotor 
            roda empat jenis Toyota Kijang tahun pembuatan 2002.
        b.3.    Pasal 4, Nilai kontrak 5 (lima) unit kendaraan bermotor roda empat tersebut adalah 
            Rp. 1.039.500.000,-, nilai fisik Rp. 945.000.000,- terdiri dari porsi PHLN 
            Rp. 945.000.000,- porsi pendamping tidak ada, PPN porsi PHLN (tidak dipungut) 
            Rp. 94.500.000,- porsi pendamping (dipungut) tidak ada. Rp. 945.000.000,- 
            dibebankan kepada Loan ADB Nomor XXX, tanggal 6 November 1997 yang tertuang 
            dalam DIP Proyek Pengembangan Teknologi Agribisnis Pangan, untuk Bagian Proyek 
            PHT Tanaman Perkebunan, T.A. 2002, Nomor : XXX tanggal 1 Januari 2002.

    c.  Dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea 
        Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak 
        Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau 
        Dana Pinjaman Luar Negeri dan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Ketua 
        Bappenas Nomor : SE-149/A/21/1995 tanggal 21 Desember 1995 tentang Penyediaan Dana 
        Untuk Keperluan PPN Dalam DIP/Dokumen yang Disamakan dengan DIP Tahun Anggaran 
        2002, XYZ memohon Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pembebasan PPN dan PPn 
        BM atas pengadaan kendaraan bermotor tersebut.

2.  Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka 
    Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri 
    sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 
    menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang 
    sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan 
    Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka 
    Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri 
    sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    486/KMK.04/2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 3 ayat (1) bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak 
        (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak 
        Berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama 
        sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan 
        hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

    b.  Pasal 3 ayat (2) bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP 
        dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean 
        penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan 
        Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar 
        negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai 
        dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.

    c.  Pasal 7 ayat (3) bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang 
        tidak dipungut PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, 
        dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN 
        NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT".

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penjelasan bahwa:
    a.  Sepanjang Proyek Penelitian XYZ tercantum di dalam DIP Departemen Pertanian dan dibiayai 
        dengan hibah/dana pinjaman luar negeri maka atas penyerahan kendaraan bermotor roda 
        empat oleh PT. ABC kepada pemilik proyek diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut. 
        Sedangkan apabila atas penyerahan kendaraan bermotor roda empat oleh PT. ABC kepada 
        pemilik proyek yang dibiayai dengan dana pendamping (rupiah) tetap terutang PPN dan 
        PPn BM.

    b.  Untuk mendapatkan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut tidak diperlukan Surat Keterangan 
        Bebas Pajak dari Direktur Jenderal Pajak, tetapi dengan membubuhkan cap "PPN dan PPn BM 
        tidak dipungut" pada Faktur Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/201pj.532003.txt · Last modified: by 127.0.0.1