peraturan:sdp:201pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 201/PJ.53/2003 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Desember 2002 perihal Surat Keterangan Bebas PPN dan PPn BM, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan sebagai berikut: a. Bagian Proyek Penelitian XYZ Tahun Anggaran 2002 memperoleh dana dari bantuan Luar Negeri ADB Loan Nomor : XXX tanggal 6 November 1996 dan tertuang dalam DIP Nomor : XXX tanggal 1 Januari 2002. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk pengadaan kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang yang akan digunakan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan program penelitian. Untuk pengadaan kendaraan bermotor tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kerja Nomor : XXX kepada PT. ABC. b. Di dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan antara XYZ dan PT. ABC untuk pengadaan kendaraan bermotor roda empat Nomor : XXX tanggal 11 Desember 2002 dijelaskan bahwa: b.1. Pada tanggal 11 Desember 2002 telah disepakati oleh kedua pihak yaitu Pemimpin XYZ dan PT. ABC untuk mengadakan perjanjian jual beli 5 (lima) unit kendaraan bermotor roda empat jenis Toyota Kijang untuk menunjang kegiatan operasional Penelitian PHT Tanaman Perkebunan. b.2. Pasal 1, PT. ABC bersedia menjual kepada XYZ 5 (lima) unit kendaraan bermotor roda empat jenis Toyota Kijang tahun pembuatan 2002. b.3. Pasal 4, Nilai kontrak 5 (lima) unit kendaraan bermotor roda empat tersebut adalah Rp. 1.039.500.000,-, nilai fisik Rp. 945.000.000,- terdiri dari porsi PHLN Rp. 945.000.000,- porsi pendamping tidak ada, PPN porsi PHLN (tidak dipungut) Rp. 94.500.000,- porsi pendamping (dipungut) tidak ada. Rp. 945.000.000,- dibebankan kepada Loan ADB Nomor XXX, tanggal 6 November 1997 yang tertuang dalam DIP Proyek Pengembangan Teknologi Agribisnis Pangan, untuk Bagian Proyek PHT Tanaman Perkebunan, T.A. 2002, Nomor : XXX tanggal 1 Januari 2002. c. Dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri dan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Ketua Bappenas Nomor : SE-149/A/21/1995 tanggal 21 Desember 1995 tentang Penyediaan Dana Untuk Keperluan PPN Dalam DIP/Dokumen yang Disamakan dengan DIP Tahun Anggaran 2002, XYZ memohon Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pembebasan PPN dan PPn BM atas pengadaan kendaraan bermotor tersebut. 2. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur: a. Pasal 3 ayat (1) bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. b. Pasal 3 ayat (2) bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut. c. Pasal 7 ayat (3) bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT". 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa: a. Sepanjang Proyek Penelitian XYZ tercantum di dalam DIP Departemen Pertanian dan dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri maka atas penyerahan kendaraan bermotor roda empat oleh PT. ABC kepada pemilik proyek diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut. Sedangkan apabila atas penyerahan kendaraan bermotor roda empat oleh PT. ABC kepada pemilik proyek yang dibiayai dengan dana pendamping (rupiah) tetap terutang PPN dan PPn BM. b. Untuk mendapatkan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut tidak diperlukan Surat Keterangan Bebas Pajak dari Direktur Jenderal Pajak, tetapi dengan membubuhkan cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut" pada Faktur Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/201pj.532003.txt · Last modified: by 127.0.0.1