peraturan:sdp:201pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Pebruari 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 201/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN BEBAS BEA MASUK DAN PPN IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Yayasan BB nomor xxxxxxxx tanggal 23 Januari 2001 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Yayasan BB akan mengimpor barang bantuan/ sumbangan dari Yayasan The Batter Day Saint Charities Amerika Serikat untuk para korban bencana alam berupa : - Pakaian jadi sebanyak 6 container. - Bahan makanan sebanyak 2 container. - Obat-obatan ringan sebanyak 1 container. 2. Sehubungan dengan hal tersebut, Yayasan BB mengajukan permohonan bebas bea masuk dan bebas PPN. 3. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 disebutkan bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. 4. Dalam Pasal 2 huruf h Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 disebutkan bahwa atas impor Barang Kena Pajak berupa barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut. 5. Dalam ketentuan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/52/1999 tanggal 14 Mei 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, mengatur pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPn BM atas impor Barang Kena Pajak dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang, dengan memperhatikan surat rekomendasi dari Departemen terkait. 6. Berdasarkan ketentuan butir 3 sampai dengan butir 5, dengan ini ditegaskan bantuan berupa pakaian jadi, bahan makanan dan obat-obatan dari Yayasan The Batter Day Saint Charities Amerika Serikat dikategorikan sebagai impor Barang Kena Pajak oleh Lembaga Badan yakni Yayasan BB yang berupa Barang untuk keperluan sosial yakni untuk para korban bencana alam di Jawa Tengah dan Sumatera Barat yang dibebaskan dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut dan pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPn BM atas impor Barang Kena Pajak tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/201pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:58 by 127.0.0.1