User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:201pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       26 Pebruari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 201/PJ.52/2001

                             TENTANG

                  PERMOHONAN BEBAS BEA MASUK DAN PPN IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    
Sehubungan dengan surat Yayasan BB nomor xxxxxxxx tanggal 23 Januari 2001 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Yayasan BB akan mengimpor barang bantuan/
    sumbangan dari Yayasan The Batter Day Saint Charities Amerika Serikat untuk para korban bencana 
    alam berupa :     
        -       Pakaian jadi sebanyak 6 container.     
        -       Bahan makanan sebanyak 2 container.     
        -       Obat-obatan ringan sebanyak 1 container.     

2.      Sehubungan dengan hal tersebut, Yayasan BB mengajukan permohonan bebas bea masuk dan bebas 
    PPN.     

3.      Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000  disebutkan bahwa atas impor 
    Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari 
    pungutan Bea Masuk. Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan 
    Keputusan Menteri Keuangan.     

4.      Dalam Pasal 2 huruf h Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 
    disebutkan bahwa atas impor Barang Kena Pajak berupa barang kiriman hadiah untuk keperluan 
    ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.     

5.      Dalam ketentuan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/52/1999 tanggal 14 Mei 
    1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/KMK.04/1999 
    tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, mengatur 
    pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPn BM atas impor Barang Kena Pajak dilaksanakan oleh 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang, dengan memperhatikan surat 
    rekomendasi dari Departemen terkait.     

6.      Berdasarkan ketentuan butir 3 sampai dengan butir 5, dengan ini ditegaskan bantuan berupa pakaian 
    jadi, bahan makanan dan obat-obatan dari Yayasan The Batter Day Saint Charities Amerika Serikat 
    dikategorikan sebagai impor Barang Kena Pajak oleh Lembaga Badan yakni Yayasan BB yang berupa 
    Barang untuk keperluan sosial yakni untuk para korban bencana alam di Jawa Tengah dan Sumatera 
    Barat yang dibebaskan dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah yang terutang tidak dipungut dan pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPn BM atas impor 
    Barang Kena Pajak tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 
  


a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
  
ttd.
  
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/sdp/201pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:58 by 127.0.0.1