User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:201pj.511993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Februari 1993  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 201/PJ.51/1993

                            TENTANG

                    PENEGASAN ATAS PEMUNGUTAN PPN LNG/LPG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Januari 1993 perihal penegasan atas pemusatan 
pemungutan PPN LNG/LPG oleh PT XYZ, dapat kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Masalah pemungutan PPN LNG/LPG pada PT XYZ dan PT ABC adalah merupakan permasalahan yang 
    timbul karena adanya penafsiran yang keliru atas surat Menteri Muda Keuangan selaku Pgs. 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-721/PJ.3/1989 tanggal 29 Mei 1989. Untuk mengatasi masalah 
    tersebut Direktur Jenderal Pajak telah memberikan penegasan dengan surat Nomor : 
    S-1936/PJ.51/1992 dan Nomor : S-65/PJ.51/1993 tanggal 18 Januari 1993

2.  Kantor Pusat PT XYZ. semula terdaftar menjadi PKP pada KPP Jakarta Pusat Empat. Hal ini kurang 
    tepat karena modal PT XYZ. sebagian besar dimiliki oleh PERTAMINA (BUMN) sehingga seharusnya 
    sejak pendaftaran sebagai Wajib Pajak, Kantor Pusat PT XYZ. terdaftar pada KPP PN & D.

3.  Direktur Jenderal Pajak dalam surat nomor : S-65/PJ.51/1993 tanggal 18 Januari 1993 menegaskan 
    tentang pengaturan tatacara pelaksanaan pembayaran PPN dan bukan merupakan ijin pemusatan 
    pembayaran/tempat terutang PPN, mengingat semua perjanjian dan pembayaran antara PERTAMINA 
    dan PT XYZ./PT ABC. ditentukan/dilakukan oleh kantor pusat masing-masing, sedangkan lokasi/plant 
    site hanya mengolah sesuai perintah kantor pusat.

    Selain memproduksi LNG/LPG, pada lokasi ada kegiatan lain yang merupakan kegiatan sampingan 
    secara insidentil seperti persewaan alat-alat berat yang tidak dipakai, pemisahan kondensat atas 
    pemesanan pihak lain, persewaan rumah tinggal yang kosong dan sebagainya.

    Oleh karena itu PT XYZ./PT ABC. wajib melaporkan SPT Masa pada masing-masing KPP dimana kantor 
    pusat dan lokasi terdaftar.

4.  Pajak Keluaran dan Pajak Masukan atas pengolahan LNG/LPG oleh PT XYZ./PT ABC sebelum maupun 
    sesudah 1 Januari 1993 diperhitungkan di KPP PN & D, dimana kantor pusat PT XYZ./PT ABC. terdaftar 
    karena semua perjanjian dan pembayaran serta managemen atas pengolahan LNG/LPG dengan 
    PT XYZ. dan PT AABC. dilakukan oleh Kantor pusat masing-masing sedangkan lokasi hanya mengolah 
    LNG dan LPG atas perintah kantor pusat sehingga tidak mungkin dilakukan alokasi besarnya Pajak 
    Masukan dan Pajak Keluaran antara kantor pusat dan lokasi (plant site) atas pengolahan LNG/LPG 
    tersebut.

    Perlu ditambahkan bahwa kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh PT XYZ./PT ABC. sejak sebelum 
    yang bersangkutan dikukuhkan menjadi    PKP.

5.  Oleh karena dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-65/PJ.51/1993 sudah diatur bahwa atas 
    penyerahan jasa pengolahan LNG/LPG oleh PT XYZ./PT ABC. terutang PPN di kantor pusat PT XYZ./
    PT ABC. dan sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1936/PJ.51/1992 PT XYZ./PT ABC. 
    harus   membetulkan SPT Masa masing-masing, maka masalah tunggakan PPN atas penyerahan jasa 
    pengolahan LNG/LPG dengan sendirinya tidak terjadi di KPP Lhokseumawe.

Demikian agar Saudara maklum dan harap penegasan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tertuang dalam 
surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1936/PJ.51/1992 dan S-65/PJ.51/1993 tetap dilaksanakan.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs.SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/201pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1