peraturan:sdp:201pj.511993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Februari 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 201/PJ.51/1993 TENTANG PENEGASAN ATAS PEMUNGUTAN PPN LNG/LPG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Januari 1993 perihal penegasan atas pemusatan pemungutan PPN LNG/LPG oleh PT XYZ, dapat kami beritahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Masalah pemungutan PPN LNG/LPG pada PT XYZ dan PT ABC adalah merupakan permasalahan yang timbul karena adanya penafsiran yang keliru atas surat Menteri Muda Keuangan selaku Pgs. Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-721/PJ.3/1989 tanggal 29 Mei 1989. Untuk mengatasi masalah tersebut Direktur Jenderal Pajak telah memberikan penegasan dengan surat Nomor : S-1936/PJ.51/1992 dan Nomor : S-65/PJ.51/1993 tanggal 18 Januari 1993 2. Kantor Pusat PT XYZ. semula terdaftar menjadi PKP pada KPP Jakarta Pusat Empat. Hal ini kurang tepat karena modal PT XYZ. sebagian besar dimiliki oleh PERTAMINA (BUMN) sehingga seharusnya sejak pendaftaran sebagai Wajib Pajak, Kantor Pusat PT XYZ. terdaftar pada KPP PN & D. 3. Direktur Jenderal Pajak dalam surat nomor : S-65/PJ.51/1993 tanggal 18 Januari 1993 menegaskan tentang pengaturan tatacara pelaksanaan pembayaran PPN dan bukan merupakan ijin pemusatan pembayaran/tempat terutang PPN, mengingat semua perjanjian dan pembayaran antara PERTAMINA dan PT XYZ./PT ABC. ditentukan/dilakukan oleh kantor pusat masing-masing, sedangkan lokasi/plant site hanya mengolah sesuai perintah kantor pusat. Selain memproduksi LNG/LPG, pada lokasi ada kegiatan lain yang merupakan kegiatan sampingan secara insidentil seperti persewaan alat-alat berat yang tidak dipakai, pemisahan kondensat atas pemesanan pihak lain, persewaan rumah tinggal yang kosong dan sebagainya. Oleh karena itu PT XYZ./PT ABC. wajib melaporkan SPT Masa pada masing-masing KPP dimana kantor pusat dan lokasi terdaftar. 4. Pajak Keluaran dan Pajak Masukan atas pengolahan LNG/LPG oleh PT XYZ./PT ABC sebelum maupun sesudah 1 Januari 1993 diperhitungkan di KPP PN & D, dimana kantor pusat PT XYZ./PT ABC. terdaftar karena semua perjanjian dan pembayaran serta managemen atas pengolahan LNG/LPG dengan PT XYZ. dan PT AABC. dilakukan oleh Kantor pusat masing-masing sedangkan lokasi hanya mengolah LNG dan LPG atas perintah kantor pusat sehingga tidak mungkin dilakukan alokasi besarnya Pajak Masukan dan Pajak Keluaran antara kantor pusat dan lokasi (plant site) atas pengolahan LNG/LPG tersebut. Perlu ditambahkan bahwa kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh PT XYZ./PT ABC. sejak sebelum yang bersangkutan dikukuhkan menjadi PKP. 5. Oleh karena dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-65/PJ.51/1993 sudah diatur bahwa atas penyerahan jasa pengolahan LNG/LPG oleh PT XYZ./PT ABC. terutang PPN di kantor pusat PT XYZ./ PT ABC. dan sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1936/PJ.51/1992 PT XYZ./PT ABC. harus membetulkan SPT Masa masing-masing, maka masalah tunggakan PPN atas penyerahan jasa pengolahan LNG/LPG dengan sendirinya tidak terjadi di KPP Lhokseumawe. Demikian agar Saudara maklum dan harap penegasan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1936/PJ.51/1992 dan S-65/PJ.51/1993 tetap dilaksanakan. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs.SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/201pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1