User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2019pj.541995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Oktober 1995   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2019/PJ.54/1995

                            TENTANG

        MASALAH FAKTUR PAJAK YANG BELUM MEMPEROLEH JAWABAN KONFIRMASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 16 Agustus 1995, perihal seperti tersebut di atas, dengan 
ini dapat kami jelaskan sebagai berikut :

Penyelesaian permohonan restitusi PPN yang menyangkut Faktur Pajak yang pada saat batas waktu 
penyelesaian permohonan restitusi belum memperoleh jawaban konfirmasi atau telah memperoleh jawaban 
yang menyatakan "tidak ada", diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-35/PJ.5/1989 
tanggal 6 Juli 1989 tentang Pengamanan Pemberian Restitusi PPN dan PPn BM, dan SE-32/PJ.5/1993 tentang 
Persyaratan Bank Garansi dalam rangka restitusi PPN dan PPn BM, sebagaimana telah diubah dan diperbaiki 
dengan SE-08/PJ.5/1994 tanggal 10 Maret 1994 dan SE-18/PJ.54/1994 tanggal 3 Agustus 1994.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2019pj.541995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1