peraturan:sdp:2017pj.531993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Agustus 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2017/PJ.53/1993 TENTANG PERSEWAAN RUANGAN (RUMAH, KIOS) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX Tanggal 17 Juni 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jis, Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, dan angka 3 huruf d Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, golongan jasa persewaan barang tidak bergerak antara lain meliputi jasa persewaan gudang/bangunan untuk perkantoran, jasa persewaan tempat usaha/pertokoan, jasa persewaan untuk tempat tinggal (flat, rumah tinggal) kecuali hotel, losmen, motel dan rumah penginapan lainnya, dan sejenisnya, terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. PPN adalah pajak atas konsumsi di dalam negeri dan dikenakan atas transaksi penyerahan BKP/JKP yang terutang Pajak dan pengenaannya tidak memperhatikan subyeknya apakah perseorangan, badan, lembaga Pemerintah maupun swasta. Apabila seseorang atau badan atau lembaga Pemerintah ataupun swasta melakukan kegiatan penyerahan jasa yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya berdasarkan Undang-undang PPN 1984 terutang PPN, maka orang atau badan atau lembaga tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tidak termasuk dalam pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha Kecil. 3. Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1988 jo. Pasal 1 Kep. Men. Keu Nomor 1288/KMK.04/1991 Tanggal 31 Desember 1991 adalah orang atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun. 4. PT. INCO selain kegiatan usaha di bidang pertambangan juga melakukan kegiatan usaha di bidang jasa persewaan rumah tempat tinggal dan kios-kios untuk pertokoan/dagang. Berdasarkan penjelasan pada angka 2 dan angka 3 di atas dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa persewaan tersebut terutang PPN. 5. Atas kegiatan usaha di bidang jasa persewaan seperti dimaksud pada angka 4 di atas, Saudara diminta untuk segera melaporkannya dengan mencantumkannya pada Surat Pemberitahuan Masa PPN (KPPN 1-4-93) dengan mengisi Kode A Identitas Pengusaha Kena Pajak No. 8 jenis usaha : yang semula - pertambangan nickel ditambah - persewaan rumah dan kios. Selanjutnya Perubahan Identitas pada |_| jenis usaha agar diberi tanda |X| Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2017pj.531993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1