User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2016pj.5332000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Oktober 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2016/PJ.533/2000

                             TENTANG

        BEBERAPA MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN MESIN TERAAN METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxx tanggal 4 Juli 2000 dan Nomor xxxx tanggal 18 Agustus 2000 
hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan atas beberapa permasalahan yang berkaitan dengan 
    mesin teraan meterai sebagai berikut :
    1.1.    Kapasitas mesin teraan meterai yang tidak cukup menampung setoran Bea Meterai karena 
        terbatasnya digit angka penunjuk pada mesin teraan meterai.
    1.2.    Prosedur pencabutan ijin penggunaan mesin teraan meterai dan perlakuan atas mesin teraan 
        meterai yang dicabut ijin penggunaannya beserta deposit Bea Meterai yang tersisa.
    1.3.    Perlakuan atas mesin teraan meterai yang ijin penggunaannya telah melewati batas waktu 
        namun masih mempunyai saldo Bea Meterai.

2.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-122B/PJ./2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang 
    Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin 
    Teraan Meterai, diatur hal-hal sebagai berikut :
    2.1.    Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda
        Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai harus melakukan pembayaran Bea Meterai 
        di muka minimal sebesar Rp. 15.000000,- (lima belas juta rupiah) dengan menggunakan Surat
        Setoran Pajak (KP.PDIP.5.1-98) ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
    2.2.    Ijin penggunaan mesin teraan meterai berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal 
        ditetapkannya, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
    2.3.    Penerbit dokumen yang mendapatkan ijin penggunaan mesin teraan meterai mempunyai 
        kewajiban menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat paling 
        lambat satu bulan setelah mesin teraan meterai tidak dipergunakan lagi atau terjadi perubahan 
        alamat/tempat kedudukan pemilik/pemegang ijin penggunaan mesin teraan meterai.
    2.4.    Bea Meterai yang belum dipergunakan karena mesin teraan meterai rusak atau tidak 
        dipergunakan lagi, dapat dialihkan untuk pengisian teraan meterai lain atau pembubuhan tanda 
        Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan ataupun dengan sistem komputerisasi.
    2.5.    Penggunaan mesin teraan meterai yang melewati masa berlakunya ijin yang diberikan 
        dikenakan sanksi pencabutan ijin.
    2.6.    Penyampaian laporan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat yang melewati batas 
        waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan ijin.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Mesin teraan meterai yang angka penunjuknya hanya tujuh digit dapat diubah menjadi delapan 
        digit oleh tempat servis mesin teraan meterai dengan terlebih dahulu melaporkan hal tersebut
        kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat.
    3.2.    Dalam hal mesin teraan meterai tidak dapat menampung pembayaran Bea Meterai di muka 
        yang telah dilakukan oleh pengguna mesin teraan meterai karena terbatasnya digit angka 
        penunjuk, maka proses pengisian deposit Bea Meterai ke dalam mesin teraan meterai 
        dilakukan secara bertahap dan dicatat dalam Berita Acara. Contoh : pengisian deposit Bea 
        Meterai atas pembayaran Bea Meterai di muka sebesar Rp. 100.000.000,- ke dalam mesin 
        teraan meterai yang angka penunjuknya delapan digit dilakukan dua tahap, yaitu tahap 
        pertama sebesar Rp. 90.900.000,- dan tahap ke dua sebesar Rp. 9.100.000,-.
    3.3.    Penggunaan mesin teraan meterai yang melewati masa berlakunya ijin yang diberikan 
        dikenakan sanksi pencabutan ijin penggunaan mesin teraan meterai.
    3.4.    Prosedur pencabutan ijin penggunaan mesin teraan meterai adalah sebagai berikut :
            -   Melakukan pemeriksaan terhadap mesin teraan meterai beserta administrasinya.
        -   Melakukan pencabutan metris dan melakukan penyegelan kembali.
        -   Membuat Berita Acara pencabutan metris dan penyegelan.
        -   Menerbitkan surat keputusan tentang pencabutan ijin penggunaan mesin teraan 
            meterai.
    3.5.    Saldo Bea Meterai yang masih tersimpan dalam mesin teraan meterai yang telah dicabut ijin 
        penggunaannya dapat dialihkan untuk pembubuhan Bea Meterai Lunas dengan teknologi 
        percetakan atau sistem komputerisasi.
    3.6.    Mesin teraan meterai yang telah dicabut ijin penggunaannya tidak dapat dipergunakan lagi dan 
        Wajib Pajak pemilik mesin teraan tersebut tidak diperbolehkan menggunakan mesin teraan 
        meterai lagi.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur,

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/sdp/2016pj.5332000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1