User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2016pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Oktober 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2016/PJ.52/1995

                            TENTANG

                  FAKTUR PAJAK MASUKAN DARI PERUSAHAAN KONTRAKTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 5 September 1995 perihal yang tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 642/KMK.04/1994 
    tanggal 29 Desember 1994, tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak menyebutkan bahwa 
    untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam melaksanakan 
    kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak 
    Pedagang Eceran dalam menghitung pajaknya dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar 
    Pengenaan Pajak yang caranya sebagai berikut :
    a.  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah 
        sebesar 10% x Harga Jual Barang Kena Pajak.
    b.  Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang 
        Eceran adalah sebesar 10% x 20% x Jumlah Penyerahan Barang Dagangan.
    
2.  Ketentuan dalam angka 1.4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/1995 tanggal 
    15 Februari 1995, perihal Pajak Pertambahan Nilai atas Pedagang Eceran (Seri PPN 5-95), menyatakan 
    bahwa PPN yang harus dibayar ke Kas Negara oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran 
    ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari seluruh nilai penyerahan barang dagangan, dan jumlah 
    tersebut merupakan hasil penghitungan antara pajak pengeluaran dengan pajak masukan, sehingga 
    pajak masukan yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan jasa kena pajak 
    yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya tidak dapat dikreditkan lagi kecuali jika 
    Pedagang Eceran tersebut memilih menghitung PPN yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan 
    umum penghitungan PPN.

3.  Berdasarkan uraian di atas, maka Pajak Masukan dari perusahaan kontraktor yang membangun kantor 
    cabang tidak dapat dikreditkan apabila PT. XYZ dalam menghitung PPN yang harus dibayar 2% dari 
    seluruh nilai penyerahan barang, dan Pajak Masukan dapat dikreditkan bila PT. XYZ memilih 
    menghitung PPN yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan umum penghitungan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2016pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1