peraturan:sdp:2016pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2016/PJ.52/1995 TENTANG FAKTUR PAJAK MASUKAN DARI PERUSAHAAN KONTRAKTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 5 September 1995 perihal yang tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak menyebutkan bahwa untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam melaksanakan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam menghitung pajaknya dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang caranya sebagai berikut : a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar 10% x Harga Jual Barang Kena Pajak. b. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar 10% x 20% x Jumlah Penyerahan Barang Dagangan. 2. Ketentuan dalam angka 1.4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/1995 tanggal 15 Februari 1995, perihal Pajak Pertambahan Nilai atas Pedagang Eceran (Seri PPN 5-95), menyatakan bahwa PPN yang harus dibayar ke Kas Negara oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari seluruh nilai penyerahan barang dagangan, dan jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan antara pajak pengeluaran dengan pajak masukan, sehingga pajak masukan yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan jasa kena pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya tidak dapat dikreditkan lagi kecuali jika Pedagang Eceran tersebut memilih menghitung PPN yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan umum penghitungan PPN. 3. Berdasarkan uraian di atas, maka Pajak Masukan dari perusahaan kontraktor yang membangun kantor cabang tidak dapat dikreditkan apabila PT. XYZ dalam menghitung PPN yang harus dibayar 2% dari seluruh nilai penyerahan barang, dan Pajak Masukan dapat dikreditkan bila PT. XYZ memilih menghitung PPN yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan umum penghitungan PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2016pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1