peraturan:sdp:2015pj.5312000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Oktober 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2015/PJ.531/2000 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN JASA KATERING SEBAGAI BAGIAN DARI PENYERAHAN JASA DRILLING KEPADA PERUSAHAAN MINYAK ASING (PSC COMPANY) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 14 Juni 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. S Ltd. adalah BUT yang bergerak di bidang pengeboran minyak yang mengikat kontrak dengan PT. PDC untuk pekerjaan jasa pengeboran minyak kepada CI Inc. (PSC Company). b. Salah satu kewajiban S Ltd. adalah menyediakan katering/makanan dan fasilitas kamp bagi staff yang bekerja pada rig (pengeboran) minyak yang berada di lepas pantai, yang tidak memungkinkan bagi karyawan untuk mendapatkan sendiri keperluan makanan sehari-harinya. Untuk penyediaan makanan tersebut S Ltd. mengikat kontrak dengan PT. UOI sesuai dengan Kontrak tanggal 9 April 2000, dan telah dipungut PPN 10%. c. Mengingat penyediaan katering tersebut merupakan bagian dari kontrak atas penyerahan jasa pengeboran kepada CI Inc (PSC Company) sehingga jika Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan akan terjadi 2 kali pemungutan PPN atas jasa katering, yaitu pada saat perusahaan katering menagih kepada S Ltd. dan pada saat S Ltd. menagih jasa pengeboran (termasuk katering) kepada CI Inc (PSC Company), maka Saudara mohon penegasan agar Pajak Masukan atas perolehan jasa katering dari PT. UOI dapat dikreditkan oleh S Ltd. 2. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama bagi perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam penjelasan Pasal tersebut dijelaskan bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi syarat bahwa perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak langsung berhubungan dengan kegiatan usaha dan pengeluaran yang terjadi berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, diatur jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, dimana jasa katering tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa Pajak Masukan S Ltd. atas perolehan jasa katering khusus bagi staff yang bekerja pada pengeboran minyak di lepas pantai dari PT. UOI sebagaimana tertuang pada kontrak tanggal 9 April 2000, dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya, dengan ketentuan bahwa Pajak Masukan tersebut tidak dibebankan sebagai biaya. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak BADORA
peraturan/sdp/2015pj.5312000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1