User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2015pj.5312000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Oktober 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2015/PJ.531/2000

                             TENTANG

                PPN ATAS PENYERAHAN JASA KATERING SEBAGAI BAGIAN DARI 
           PENYERAHAN JASA DRILLING KEPADA PERUSAHAAN MINYAK ASING (PSC COMPANY)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 14 Juni 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : 
    a.  S Ltd. adalah BUT yang bergerak di bidang pengeboran minyak yang mengikat kontrak dengan 
        PT. PDC untuk pekerjaan jasa pengeboran minyak kepada CI Inc. (PSC Company).
    b.  Salah satu kewajiban S Ltd. adalah menyediakan katering/makanan dan fasilitas kamp bagi 
        staff yang bekerja pada rig (pengeboran) minyak yang berada di lepas pantai, yang tidak 
        memungkinkan bagi karyawan untuk mendapatkan sendiri keperluan makanan sehari-harinya. 
        Untuk penyediaan makanan tersebut S Ltd. mengikat kontrak dengan PT. UOI sesuai dengan 
        Kontrak tanggal 9 April 2000, dan telah dipungut PPN 10%.
    c.  Mengingat penyediaan katering tersebut merupakan bagian dari kontrak atas penyerahan jasa 
        pengeboran kepada CI Inc (PSC Company) sehingga jika Pajak Masukan tidak dapat 
        dikreditkan akan terjadi 2 kali pemungutan PPN atas jasa katering, yaitu pada saat perusahaan 
        katering menagih kepada S Ltd. dan pada saat S Ltd. menagih jasa pengeboran (termasuk 
        katering) kepada CI Inc (PSC Company), maka Saudara mohon penegasan agar Pajak 
        Masukan atas perolehan jasa katering dari PT. UOI dapat dikreditkan oleh S Ltd.

2.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran 
    untuk Masa Pajak yang sama bagi perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang tidak 
    mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
    Dalam penjelasan Pasal tersebut dijelaskan bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi 
    syarat bahwa perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak langsung berhubungan dengan 
    kegiatan usaha dan pengeluaran yang terjadi berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, diatur jenis jasa yang tidak 
    dikenakan PPN, dimana jasa katering tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga 
    atas penyerahannya terutang PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa Pajak Masukan S Ltd. atas perolehan jasa katering 
    khusus bagi staff yang bekerja pada pengeboran minyak di lepas pantai dari PT. UOI sebagaimana 
    tertuang pada kontrak tanggal 9 April 2000, dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya, dengan 
    ketentuan bahwa Pajak Masukan tersebut tidak dibebankan sebagai biaya.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak BADORA
peraturan/sdp/2015pj.5312000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1