peraturan:sdp:2014pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Agustus 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2014/PJ.51/1994 TENTANG PPN DAN PPh ATAS IMPOR BUKU-BUKU AGAMA ISLAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Juni 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : I. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dan apabila termasuk barang mewah dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1953, atas impor barang-barang berupa kiriman hadiah yang tujuannya untuk kesejahteraan rohani penduduk atau maksud amal umum atau kebudayaan dan barang tersebut dikirimkan kepada Badan- badan keagamaan, amal atau kebudayaan, maka PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 3. Mengingat barang-barang yang diimpor adalah : Jenis Barang : buku-buku Agama Islam Jumlah Barang : 2000 (dua ribu) eksemplar Asal barang : Kairo, Mesir Seharga : SAR 61,639 merupakan barang hadiah dari Kairo, Mesir kepada Badan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia (BPPMI), maka kami dapat menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut, sepanjang Bea Masuknya dibebaskan. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990, pelaksanaan tidak dipungut PPN/PPn BM dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. II. PAJAK PENGHASILAN 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990 jo. Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden No. 133/1953, atas barang-barang yang berupa kiriman-kiriman hadiah, yang bertujuan untuk kesejahteraan rohani penduduk atau maksud amal umum atau kebudayaan, yang dikirimkan kepada badan-badan keagamaan, amal dan kebudayaan, tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 2. Berdasarkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal Departemen Agama No. XXX, buku-buku agama yang diimpor dari Mesir tersebut berupa buku-buku agama Islam yang akan dipergunakan untuk perpustakaan mesjid, dan tidak untuk diperjualbelikan. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka atas impor buku-buku agama Islam dari Mesir dimaksud pada butir 2 dapat disetujui untuk dibebaskan dari pemungutan PPh. Pasal 22 Impor sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990, pembebasan PPh Pasal 22 Impor tersebut di atas, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Apabila impor buku dimaksud pada butir 2 di atas dilakukan oleh importir lain dan Badan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari bruto handling fee yang diterima. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2014pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1