User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2014pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               26 Agustus 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2014/PJ.51/1994

                            TENTANG

                       PPN DAN PPh ATAS IMPOR BUKU-BUKU AGAMA ISLAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Juni 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.   PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

     1. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan 
    atas impor Barang Kena Pajak dan apabila termasuk barang mewah dikenakan juga Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah.

     2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 
    1953, atas impor barang-barang berupa kiriman hadiah yang tujuannya untuk kesejahteraan rohani 
    penduduk atau maksud amal umum atau kebudayaan dan barang tersebut dikirimkan kepada Badan-
    badan keagamaan, amal atau kebudayaan, maka PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut 
    sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.

     3. Mengingat barang-barang yang diimpor adalah :
    Jenis Barang    :   buku-buku Agama Islam
    Jumlah Barang   :   2000 (dua ribu) eksemplar
    Asal barang :   Kairo, Mesir
    Seharga :   SAR 61,639
    merupakan barang hadiah dari Kairo, Mesir kepada Badan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia 
    (BPPMI), maka kami dapat menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut, sepanjang Bea Masuknya 
    dibebaskan.
    Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990, pelaksanaan 
    tidak dipungut PPN/PPn BM dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

II.  PAJAK PENGHASILAN

     1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990 
    jo. Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden No. 133/1953, atas barang-barang yang berupa 
    kiriman-kiriman hadiah, yang bertujuan untuk kesejahteraan rohani penduduk atau maksud amal 
    umum atau kebudayaan, yang dikirimkan kepada badan-badan keagamaan, amal dan kebudayaan, 
    tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.

     2. Berdasarkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal Departemen Agama No. XXX, buku-buku agama 
    yang diimpor dari Mesir tersebut berupa buku-buku agama Islam yang akan dipergunakan untuk 
    perpustakaan mesjid, dan tidak untuk diperjualbelikan.

     3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka atas impor buku-buku agama Islam dari Mesir dimaksud 
    pada butir 2 dapat disetujui untuk dibebaskan dari pemungutan PPh. Pasal 22 Impor sepanjang 
    dibebaskan dari Bea Masuk. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri 
    Keuangan No. 538/KMK.04/1990, pembebasan PPh Pasal 22 Impor tersebut di atas, dilaksanakan oleh 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    4.  Apabila impor buku dimaksud pada butir 2 di atas dilakukan oleh importir lain dan Badan Pembina 
    Perpustakaan Masjid Indonesia sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan 
    menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari bruto handling fee yang diterima.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2014pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1