peraturan:sdp:2013pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2013/PJ.52/1995 TENTANG PPN ATAS KOMISI YANG DITERIMA DARI EKSPOR/PENYERAHAN JASA YANG DIMANFAATKAN DI LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 September 1995 perihal tersebut pada pokok surat, diketahui bahwa salah satu kegiatan PT. XYZ adalah mencari pembeli maupun sebagai perantara transaksi jual beli hasil produksi perusahaan asing yang berkedudukan di luar negeri dengan mendapat imbalan jasa/ komisi, sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, jawaban kami atas pertanyaan Saudara sebagai berikut : 1. Atas komisi yang diterima PT. XYZ langsung dari perusahaan asing yang berkedudukan di luar negeri tersebut tidak terutang PPN, sepanjang memenuhi 2 (dua) persyaratan sekaligus sebagai berikut : a. perjanjian kerja dibuat secara langsung antara PT. XYZ dengan perusahaan di luar negeri, dalam arti tidak melalui BUT nya di Indonesia (bila ada), ataupun tidak melalui pembeli/ importir di Indonesia. b. pembayaran penggantian atas jasa tersebut dibayar secara langsung oleh perusahaan di luar negeri, dalam arti tidak melalui BUT nya di Indonesia (bila ada), ataupun tidak melalui pembeli/importir di Indonesia. 2. Jika persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak dipenuhi, maka penyerahan jasa tersebut memenuhi kualifikasi sebagai penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean sehingga oleh karena itu terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2013pj.521995.txt · Last modified: by 127.0.0.1