User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2013pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Oktober 1995   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2013/PJ.52/1995

                            TENTANG

PPN ATAS KOMISI YANG DITERIMA DARI EKSPOR/PENYERAHAN JASA YANG DIMANFAATKAN DI LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 September 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
diketahui bahwa salah satu kegiatan PT. XYZ adalah mencari pembeli maupun sebagai perantara transaksi 
jual beli hasil produksi perusahaan asing yang berkedudukan di luar negeri dengan mendapat imbalan jasa/
komisi, sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, jawaban kami atas pertanyaan Saudara sebagai 
berikut :

1.  Atas komisi yang diterima PT. XYZ langsung dari perusahaan asing yang berkedudukan di luar negeri 
    tersebut tidak terutang PPN, sepanjang memenuhi 2 (dua) persyaratan sekaligus sebagai berikut :

    a.  perjanjian kerja dibuat secara langsung antara PT. XYZ dengan perusahaan di luar negeri, 
        dalam arti tidak melalui BUT nya di Indonesia (bila ada), ataupun  tidak melalui pembeli/
        importir di Indonesia.

    b.  pembayaran penggantian atas jasa tersebut dibayar secara langsung oleh perusahaan di luar 
        negeri, dalam arti tidak melalui BUT nya di Indonesia (bila ada), ataupun tidak melalui 
        pembeli/importir di Indonesia.

2.  Jika persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak dipenuhi, maka penyerahan jasa tersebut 
    memenuhi kualifikasi sebagai penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean sehingga oleh karena itu 
    terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2013pj.521995.txt · Last modified: by 127.0.0.1